Business and Human Rights di Era Antroposen
OPINI

Business and Human Rights di Era Antroposen

Indonesia kini menunggu babak baru regulasi BHR sebagai penguatan Perpres 60/2023. Pembaruan ini perlu menjadi instrumen policy coherence yang menjembatani rezim lingkungan dan keberlanjutan. Sebab dampak bisnis tidak bekerja terpisah; biaya ekologis dan sosial yang tak tertangkap perusahaan akan ditanggung masyarakat, pekerja, ekosistem, atau generasi berikutnya.

•Bacaan 7 Menit
ME
Penulis Opini

Ada sesuatu yang ganjil dari musim panas di Eropa tahun ini. Musim yang biasanya identik dengan liburan, justru kali ini membawa cerita tentang kematian dan kebakaran.

M. Elfiansyah Alaydrus. Foto: Istimewa
M. Elfiansyah Alaydrus. Foto: Istimewa

Di Prancis, selama gelombang panas 17 Juni-2 Juli 2026, Santé publique France memperkirakan 5.764 kematian berlebih dari semua sebab, sebagian besar terjadi pada mereka yang berusia 75 tahun ke atas. Di Inggris, UK Health Security Agency memperkirakan 2.877 kematian berkaitan dengan gelombang panas pada Mei dan Juni 2026. National Institute for Public Health and the Environment (RIVM) mencatat 911 kematian berlebih di Belanda selama dua pekan antara akhir Juni dan awal Juli. Sementara di Jerman, Robert Koch-Institute (RKI) memperkirakan hingga 2 Agustus 2026, sekitar 12.500 kematian terkait gelombang panas.

Lalu ada kebakaran. European Forest Fire Information System (EFFIS) mencatat 567.097 hektare area terdampak kebakaran di Uni Eropa hingga 12 Agustus 2026. Di Spanyol, data sementara—Kementerian Transisi Ekologi dan Tantangan Demografi—Ministerio para la Transición Ecológica y el Reto Demográfico (MITECO) mencatat 144.844,80 hektare kawasan hutan terdampak hingga 2 Agustus 2026. Pada saat hampir bersamaan, Agencia Estatal de Meteorología—Badan Meteorologi Negara Spanyol—menetapkan Juli 2026 sebagai bulan terpanas dalam seri pengamatan sejak 1961, bersama 2022, sekaligus Juli terkering.

Indonesia menghadapi tekanan serupa dalam bentuk berbeda. BMKG menyatakan El Niño 2026 telah aktif dan berpotensi berkembang sangat kuat. Puncak musim kemarau diperkirakan terjadi pada Agustus di hampir separuh wilayah Indonesia, sementara musim kemarau di sekitar 48,77 persen luas daratan diproyeksikan berlangsung lebih panjang dari normal.

Kita terbiasa menempatkan rangkaian cerita di atas dalam kotak ‘lingkungan’ atau ‘bencana’. Masalahnya, kotak tersebut semakin sulit dipertahankan. Fakta gelombang panas di atas segera melampaui kotak “lingkungan/bencana” dan masuk ke wilayah tanggung jawab bisnis. Ia hadir sebagai persoalan K3 bagi pekerja konstruksi, pertanian, perkebunan, pertambangan, transportasi, maupun sektor informal yang bekerja di luar ruangan. Ketika gelombang panas menentukan apakah seseorang dapat bekerja dengan aman, kekeringan memengaruhi produktivitas usaha, dan perubahan iklim ikut menentukan investasi serta aktivitas bisnis, maka alam tidak lagi sekedar latar stabil tempat ekonomi berlangsung.

Di sinilah cara kita membaca konsep Business and Human Rights (BHR) perlu diperluas. Hak atas pekerjaan yang layak, kesehatan, air, tanah, serta hak-hak lain tetap menjadi titik berangkat. Namun, kondisi ekologis semakin menentukan apakah hak-hak tersebut dapat dinikmati. Karena itu, pertanyaan krusialnya tidak berhenti pada apakah perusahaan telah mengenali risiko dan dampak HAM serta lingkungan. Tetapi, setelah risiko dan dampak diketahui, apa yang benar-benar berubah dalam keputusan dan operasi bisnis?

Diskursus antroposen membantu menjelaskan mengapa pertanyaan itu menjadi semakin mendesak. Setelah proposal penetapan Antroposen sebagai epoch formal ditolak pada 2024 dan dikukuhkan oleh International Union of Geological Sciences (IUGS), tawaran Philip Gibbard dkk. (2022) untuk memahaminya sebagai geological event menjadi semakin relevan. Antroposen kemudian dipahami sebagai kerangka peristiwa geologis yang memungkinkan perubahan akibat aktivitas manusia dibaca dengan mengakui heterogenitas ruang dan waktu serta beragam proses sosial dan lingkungan yang berinteraksi menghasilkan perubahan lingkungan global.

bisnishak asasi manusiaham
M. Elfiansyah Alaydrus

Peneliti di Haris Azhar Law Office

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info