Capaian Progresif Pembahasan RUU TPKS
Terbaru

Capaian Progresif Pembahasan RUU TPKS

Seperti adanya kesepakatan delapan jenis kekerasan seksual dari sebelumnya hanya 5 bentuk tindak pidana kekerasan seksual.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Badan Legislasi (Baleg) dan pemerintah mentargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dapat rampung sebelum pekan ketiga di bulan April 2022. Pembahasan memang dilakukan secara maraton antara Baleg dengan pemerintah. Menariknya dinamika pembahasan menghasilkan banyak capaian progresif.

Wakil Koordinator Maju Perempuan Indonesia (MPI) Titi Anggraini mengapresiasi komitmen DPR dan pemerintah dalam membahas draf RUU TPKS secara transparan dengan menyerap masukan dari elemen masyarakat. Termasuk menuntaskan pembahasan RUU TPKS dengan membuat jadwal ketat. Baginya, terdapat banyak perkembangan positif dalam pembahasan draf RUU TPKS antara Baleg dan pemerintah.

Seperti, diakomodirnya substansi progresif dan menunjukan betapa RUU berpihak terhadap korban. Kemudian diperluasnya ruang lingkup kekerasan seksual dari semula 5 bentuk jenis tindak pidana kekerasan seksual menjadi lebih lengkap cakupannya. Selain itu, dimasukannya korporasi sebagai pelaku, serta pengakuan terhadap pendamping korban secara eksplisit.

“Ini merupakan perkembangan positif dari dinamika pembahasan RUU TPKS,” ujarnya melalui keterangannya, Selasa (5/4/2022).

Baca:

Dalam pembahasan RUU TPKS, Baleg dan pemerintah menyepakati delapan jenis kekerasan seksual sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) draf RUU TPKS. Pasal 4 ayat (1) menyebutkan, “Tindak pidana kekerasan seksual terdiri atas pelecehan seksual nonfisik; pelecehan seksual fisik; pemaksaan kontrasepsi; pemaksaan sterilisasi; dan pemaksaan perkawinan; penyiksaan seksual; perbudakan seksual; dan pelecehan seksual berbasis elektronik”.

MPI berharap betul jelang pengesahan RUU TPKS menjadi UU nantinya, DPR dapat lebih komprehensif mendengarkan masukan dari kelompok elemen masyarakat sipil, khususnya terkait pengaturan restitusi yang semestinya dapat bermanfaat sangat dan keadilan bagi para korban. Tak hanya itu, mensinkronisasikan pengaturan tindak pidana yang terdapat dalam RUU TPKS dengan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Tags:

Berita Terkait