Capim Nilai Pasal 32 UU KPK Lemahkan Institusi
Berita

Capim Nilai Pasal 32 UU KPK Lemahkan Institusi

Sehingga KPK perlu diatur dalam Konstitusi, perlu ada penambahan sumber daya manusia, dan perlu adanya sumber daya anggaran yang ditingkatkan.

CR19
Bacaan 2 Menit
Giri Suprapdiono saat menjalani tes wawancara. Foto: RES
Giri Suprapdiono saat menjalani tes wawancara. Foto: RES

Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono mengatakan bahwa Pasal 32 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) merupakan salah satu pintu masuk untuk upaya melemahkan lembaga KPK. Hal itu dikatakan Giri saat menjalani seleksi wawancara tahap akhir calon pimpinan (capim) KPK.

“Itu hanya salah satu saja. Satu titik terlemah kita mudah sekali untuk dilakukan balas dendam. Saya lebih suka gunakan kata ‘balas dendam’ dibandingkan ‘kriminalisasi’. Kalau kriminalisasi itu bukan pidana tapi dibuat pidana,” ujarnya saat menjawab pertanyaan dari salah satu Pansel KPK, Enny Nurbaningsih di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (25/8).

Menurutnya, pimpinan KPK selama menjalani jabatannya seharusnya diberikan suatu imunitas terbatas. Kekebalan yang dimaksud adalah masa lalu yang dialami oleh para pimpinan KPK terutama terkait dengan keterlibatannya pada sejumlah perkara yang bisa berujung pidana agar tidak diusut selama menjabat sebagai pimpinan KPK.

Idealnya, Giri mengatakan, bahwa KPK perlu mencontoh pola yang diterapkan oleh sejumlah lembaga sejenis KPK di luar negeri. Di Negara lain, lanjutnya, bahwa pimpinan suatu lembaga saat menjalani jabatannya tidak boleh dilakukan pemeriksaan dan pengusutan perkara yang dilakukannya dengan alasan apapun. Namun, usai melepas dan menyelesaikan jabatannya, maka proses pengusutan dan pemeriksaan barulah bisa dilakukan.

“Kalau bicara ideal, maka seorang pimpinan lembaga itu boleh tidak disangka di masa saat dia menjabat kemudian terkait dengan kejahatan-kejahatan yang serius, misalkan operasi tangkap tangan dan lain-lain,” sebutnya.

Untuk diketahui, Pasal 32 ayat (2) UU KPK menyebutkan “Dalam hal Pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan diberhentikan sementara dari jabatannya.” Giri menilai bahwa pasal tersebut justru menutup eksistensi KPK dalam rangka upaya memberantas tindak pidana korupsi.

Padahal, lanjutnya, KPK sangat dibutuhkan sebagaimana disebutkan oleh Mahkamah Konsitutusi (MK) bahwa eksistensi KPK merupakan suatu constitutional important. “Pasal 32 ayat (2) itu melumpuhkan Komisi. Sehingga saat ini ada judicial di Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait