Capim Petahana Akui Ada Ketidakkompakan di KPK
Berita

Capim Petahana Akui Ada Ketidakkompakan di KPK

Alexander Marwata dicecar soal pengumuman dugaan pelanggaran berat Firli Bahuri hingga proses penetapan tersangka di KPK.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“Apa yang diperbuat (Saut Situmorang) itu tidak sah,” jawab Alexander Marwata usai mendengar pertanyaan bertubi-tubi terkait konperensi pers pengumuman dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Capim KPK Firli Bahuri itu.     

 

Masinton melanjutkan konpers yang digelar itu semestinya persetujuan atau sepengetahuan empat komisioner KPK yang lain. “Apakah Anda tahu, konpers itu?”

 

Anggota Komisi III Arsul Sani melanjutkan sebagai Capim KPK dan masih berstatus sebagai pimpinan KPK, Marwata dianggap banyak mengetahui kondisi internal KPK. Termasuk soal konpers yang digelar Saut Situmorang soal dugaan pelanggaran etik Firli. “Kami ingin jawaban tegas, itu konpers mewakili sikap resmi lembaga atau bukan?” ujarnya.

 

Marwata mengaku awalnya tidak tahu ada konferensi pers yang dilakukan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah itu. "Setelah konferensi pers itu, saya diberi tahu Bu Basaria. Saya kirim pesan WhatsApp ke Febri, kenapa ada konferensi pers sementara pimpinan yang ada di kantor tidak diberi tahu atau saya yang tidak tahu karena tidak membuka grup WhatsApp," kata Alexander.

 

Dia mengaku memang jarang memeriksa pesan masuk melalui layanan Whatssap. Namun biasanya, bila bakal konpers soal apapun, lima pimpinan KPK diberitahukan terlebih dahulu.

 

Dirinya mengaku pada waktu itu berada di kantor KPK bersama Basaria dan Saut. Sementara Ketua KPK Agus Rahardjo berada di Yogyakarta. Meski begitu, dia menerangkan pimpinan KPK telah menerima surat dari penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari meminta agar membuka ke publik sejumlah bukti video rekaman pertemuan Firli dengan sejumlah pihak yang berkepentingan. Salah satunya, pertemuan dengan Tuan Guru Bajang (TGB).

 

Marwata melanjutkan, dalam pemeriksaan terhadap orang yang diduga melanggar etik melalui Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) di KPK, terdapat dua pilihan yang dapat ditempuh. Pertama, mengakui perbuatannya. Kedua melakukan pembelaan dalam sidang etik di DPP. “Nah Firli belum juga menjalani sidang etik, malah ditarik institusi asalnya (Polri),” kata dia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info