Klinik Hukumonline terus berupaya memberikan akses terhadap informasi hukum yang up-to-date dan terpercaya melalui berbagai artikel yang dikemas dengan ringkas dan mudah dicerna. Selain itu, informasi-informasi tersebut juga kami sajikan dalam bentuk infografis, video YouTube, dan ada pula layanan chatbot dengan Legal Intelligent Assistant (LIA).
Kamu juga bisa mendengarkan perbincangan isu hukum yang seru dan menarik melalui Hukumonline Podcast lewat berbagai platform podcast yang tersedia.
Berikut ini 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler di media sosial berdasarkan pemantauan tim Klinik selama sepekan terakhir. Mulai dari penjelasan tentang aturan gugatan legal standing di Indonesia, hingga bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah bank-bank yang melakukan merger menjadi Bank Syariah Indonesia. Jangan lupa klik masing-masing artikel ya!
Legal standing dapat diartikan sebagai kualitas atau hak menggugat/berperkara ke pengadilan dengan mengatasnamakan kepentingan kelompok masyarakat tertentu. Istilah gugatan legal standing pada umumnya digunakan untuk merujuk kepada hak gugat (legal standing) organisasi/lembaga swadaya masyarakat sebagaimana diatur di antaranya dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Eksekusi terhadap objek yang dibebani dengan hak tanggungan dapat dilakukan apabila debitur wanprestasi atau cidera janji sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah.
Dalam hal hasil eksekusi hak tanggungan tidak cukup untuk melunasi utang yang dijaminkan, kreditur bisa saja melakukan eksekusi terhadap harta benda lainnya milik debitur. Sebaliknya, dalam hal hasil penjualan objek hak tanggungan lebih besar daripada piutang tersebut yang setinggi-tingginya sebesar nilai tanggungan, sisanya menjadi hak pemberi hak tanggungan.
Jika larangan tidur pada waktu jam kerja dan di tempat kerja tidak dianggap sepele dan telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, maka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat dilakuakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang memuat baru ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).