​​​​​​​Cara Menentukan Ne Bis In Idem, hingga Perlindungan Nasabah dalam Merger Bank Syariah Indonesia
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Cara Menentukan Ne Bis In Idem, hingga Perlindungan Nasabah dalam Merger Bank Syariah Indonesia

Bisakah dipecat karena tidur di tempat kerja sampai sampai eksekusi hak tanggungan tak cukup melunasi hutang juga dibahas Klinik Hukumonline.

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit

Sebenarnya, nasabah tidak perlu khawatir atas berbagai kemungkinan yang merugikan akibat merger beberapa bank syariah menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI), karena pada prinsipnya sudah ditegaskan adanya perlindungan bagi kepentingan nasabah.

  1. Di-PHK karena Kesalahan Berat, Ini Hukumnya

Aturan PHK dengan alasan pekerja melakukan kesalahan berat dulunya diatur oleh UU Ketenagakerjaan yang telah dihapus UU Cipta Kerja. Namun pasal tersebut sebenarnya juga telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2004.

Saat ini ketentuan serupa telah diatur kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Bagaimana hal ini diatur?

     10. Aspek Perlindungan Data Pribadi dalam Jasa Pengiriman Barang

Perlu dipahami, saat ini undang-undang yang secara khusus yang mengatur perlindungan data pribadi memang belum ada di Indonesia. Meski demikian, ketentuan perlindungan data pribadi tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini, salah satu prinsip utama yang harus diperhatikan dalam pemrosesan data pribadi, termasuk dalam pelaksanaan jasa pengiriman barang, adalah diperlukannya persetujuan dari pemilik data pribadi.

Demikian 10 artikel pilihan pembaca yang paling ‘laris’ sepekan kemarin. Jika kamu punya pertanyaan, silakan kirim pertanyaan ke www.hukumonline.com/klinik. Kamu perlu log in dahulu sebelum mengajukan pertanyaan. Tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu ya! Siapa tahu sudah pernah dijawab oleh tim Klinik.

Kamu juga bisa terus mengikuti perkembangan informasi hukum terkini setiap harinya lewat sosial media Klinik di Facebook, Instagram, dan Twitter!

Tags:

Berita Terkait