Cara Mudah Cek Merek Secara Online
Terbaru

Cara Mudah Cek Merek Secara Online

Sebelum mendaftarkan merek dari produk atau suatu layanan, pastikan untuk cek merek dulu! Tujuannya agar pendaftaran tidak sia-sia dan berujung pada penolakan.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi cek merek. Sumber: pexels.com
Ilustrasi cek merek. Sumber: pexels.com

Merek adalah identitas dari sebuah produk, yang membedakan satu produk dengan produk lainnya. Oleh karenanya, pendaftaran merek sangat penting untuk dilakukan. Nah, terkait hal ini, sebelum mendaftar, pastikan untuk cek merek terlebih dahulu! Sebab, jika “sama”, pendaftaran merek dipastikan tertolak!

Apa itu Merek?

Hendak cek merek? Sebelum melakukan cek merek, mari kenali sekilas apa itu merek. Pasal 1 angka 1 UU MIG menerangkan bahwa merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Singkatnya, merek adalah suatu tanda yang memiliki unsur pembeda untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi dengan hasil produksi pihak lain. Berdasarkan ruang lingkupnya, Pasal 2 ayat (2) UU MIG mengklasifikasikan merek atas merek dagang dan merek jasa. Namun, penting untuk diketahui bahwa selain kedua jenis merek tersebut, ada pula yang disebut dengan merek kolektif.

Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya. Lalu, merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.

Selanjutnya, merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Mengapa penggunaan merek penting? Merek adalah sebuah “identitas” akan suatu produk. Lebih lanjut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham menerangkan bahwa penggunaan merek memiliki empat fungsi utama, yakni sebagai tanda pengenal, alat promosi, jaminan atas mutu barang, dan petunjuk asal barang atau jasa yang dihasilkan.

DJKI juga menambahkan bahwa bagi produsen atau bagi pemilik, pendaftaran merek memiliki manfaat sebagai berikut.

  1. Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
  2. Dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang atau jasa sejenis.
  3. Sebagai pencegahan orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang atau jasa sejenis.

Terkait pendaftaran merek, faktanya, tidak semua pendaftaran merek diterima. Pasal 21 UU MIG menerangkan sejumlah alasan ditolaknya pendaftaran merek sebagai berikut.

  1. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
    1. merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
    2. merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
    3. merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
    4. indikasi geografis terdaftar.
  2. permohonan merek tersebut;
    1. merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
    2. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak berwenang; atau
    3. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak berwenang.
  3. permohonan diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.

Panduan untuk daftar merek dapat disimak dalam artikel Mau Daftar Merek? Ikuti Panduan Ini!

Cara Cek Merek

Sebagai sebuah tanda pembeda, merek yang didaftarkan atau digunakan tentu tidak boleh sama dengan pihak lain. Oleh karenanya, sebelum mendaftarkan merek, seseorang perlu melakukan cek merek HKI (Hak Kekayaan Intelektual) terlebih dahulu.

Untuk melakukan cek merek online, termasuk cek merek dagang, dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut.

  1. Buka laman DJKI cek merek di https://pdki-indonesia.dgip.go.id
  2. Pilih menu “Merek” dan masukkan nama atau merek yang hendak dicari
  3. Akan muncul sejumlah data terkait pencarian yang dimasukkan, pilih yang sesuai

Hukumonline.com

Dalam cek merek, akan muncul beberapa informasi berupa nomor pendaftaran, tanggal pendaftaran, nomor pengumuman, tanggal pengumuman, nomor permohonan, tanggal penerimaan, tanggal dimulainya perlindungan, tangan berakhirnya perlindungan, data pemilik, konsultan, translasi (keterangan), hingga kelas nice.

Apa yang dimaksud dengan kelas nice? Kelas nice atau yang dikenal juga sebagai kelas merek merupakan klasifikasi dari jenis barang atau jasa yang didaftarkan. Mengapa sistem klasifikasi ini disebut dengan “kelas nice”? Sebab, pengklasifikasiannya dilakukan menggunakan Nice Classification (NCL ver. 11) yang dibuat oleh WIPO. Klasifikasi ke-45 kelas merek terkait langkah cek merek dapat disimak dalam laman ini.

Tags:

Berita Terkait