Cara Pembuktian ke Pengadilan Terkait Kasus Kekerasan Psikis dalam Rumah Tangga
Utama

Cara Pembuktian ke Pengadilan Terkait Kasus Kekerasan Psikis dalam Rumah Tangga

Kekerasan psikis dapat dibuktikan melalui visum et psikiatrikum, yang merupakan keterangan mengenai kondisi psikologis seseorang yang disertai dengan kemungkinan sebab-sebabnya.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

2. Tindakan tersebut seringkali menekan, menghina, merendahkan, membatasi, atau mengontrol korban untuk memenuhi tuntutan pelaku.

3. Tindakan tersebut menimbulkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan bertindak, dan rasa tidak berdaya.

Untuk membuktikan terdapat kekerasan psikis yang dialami oleh seseorang memang tidak semudah pembuktian kekerasan fisik.  Kekerasan psikis dapat dibuktikan melalui visum et psikiatrikum, yang merupakan keterangan mengenai kondisi psikologis seseorang yang disertai dengan kemungkinan sebab-sebabnya.

Visum et psikiatrikum dikeluarkan oleh ahli psikolog yang kompeten, institusi, dan lembaga yang berwenang mengeluarkannya. Selain itu, pembuktian terhadap kekerasan psikis dapat dibuktikan dengan teori pembuktian tradisional, yaitu:

1. Teori negatif

Teori negatif menegaskan bahwa hakim diperbolehkan menjatuhkan pidana jika mendapat keyakinan dengan alat bukti yang sah bahwa telah terjadi perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Teori ini dianut oleh Pasal 294 ayat (1) HIR yang menyebutkan keharusan adanya keyakinan hakim dan keyakinan tersebut didasarkan pada alat bukti yang sah.

2. Teori positif

Teori positif menyatakan bahwa hakim hanya boleh menentukan kesalahan terdakwa jika terdapat bukti minimum yang diatur oleh undang-undang. Hakim diwajibkan memutus bersalah atas terdakwa apabila terdapat bukti-bukti yang dimaksud oleh undang-undang.

Jika tidak ada bukti maka tidak dihukum. Namun, jika ada bukti maka harus dihukum. Teori ini dianut oleh KUHP Pasal 183 yang menyebutkan, Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila diperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindakan pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Tags:

Berita Terkait