Catat! 3 Rekomendasi Isu Hukum Energi untuk Tugas Akhir Mahasiswa Hukum
Terbaru

Catat! 3 Rekomendasi Isu Hukum Energi untuk Tugas Akhir Mahasiswa Hukum

Yakni isu-isu hukum yang melingkupi pemberlakuan pajak karbon, urgensi perubahan UU Energi, dan ekspor listrik.

Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Dr. Irine Handika dari Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada di Forum Hukum Hulu Migas 2023 (FHHM) di Hotel Tentrem Yogyakarta, Senin (9/10/2023) lalu. Foto: FKF
Dr. Irine Handika dari Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada di Forum Hukum Hulu Migas 2023 (FHHM) di Hotel Tentrem Yogyakarta, Senin (9/10/2023) lalu. Foto: FKF

Melalui Pasal 18 Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, skripsi tidak lagi diwajibkan menjadi satu-satunya syarat kelulusan. Akan tetapi, mahasiswa tetap diharuskan menyelesaikan tugas akhir yang dapat berupa skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.

Hal demikian berlaku pula bagi mahasiswa hukum untuk mendapatkan gelar Sarjana Hukum. Dalam mencari topik yang menarik untuk diteliti pada tugas akhir, mahasiswa hukum mempunyai ruang lingkup lingkup yang dapat dikaji. Salah satunya adalah bidang Hukum Energi yang beberapa waktu terakhir ini hangat dibincangkan kalangan profesional hukum dan perguruan tinggi hukum.  

“Hukum energi di Indonesia berkembang sangat dinamis karena banyak variabel yang mempengaruhi baik dari dalam maupun luar negeri. Isu-isu seputar politik, sosial, dan keamanaan sangat mempengaruhi kebijakan-kebijakan energi yang dibuat oleh Pemerintah,” ujar Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Dr. Irine Handika kepada Hukumonline, Kamis (12/10/2023).

Baca Juga:

Ia menuturkan kondisi saat ini dapat dilihat dengan dominasi pemanfaatan energi fosil, utamanya batubara, masih dominan di Indonesia. “Sulit bagi low carbon energy dan RE (renewable energy) untuk bersaing dengan harga batubara yang banyak mendapat insentif dari pemerintah baik di sisi hulu maupun hilir,” kata dia.

Bahkan status quo dari batubara seringkali digeser dan dikaitkan dengan isu keandalan energi. Menurutnya, dalam hal ini, sebetulnya yang diperlukan ialah equal treatment dan kehadiran pemerintah dalam mengembangkan ekosistem yang adil bagi industri energi.

“Sulit bagi Indonesia untuk melakukan transisi energi atau kalaupun bisa akan membutuhkan waktu lama, jika tidak ada guidelines yang saling selaras substansinya. Posisi sekarang, UU energi sektoral (migas, panas bumi, minerba) berdiri sendiri-sendiri tanpa ada satu UU yang menjadi guidelines.”

Tags:

Berita Terkait