Catatan F-PKS terhadap RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Terbaru

Catatan F-PKS terhadap RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Ada 22 catatan, mulai reformasi sektor keuangan mesti menjawab persoalan-persoalan riil yang sedang dihadapi rakyat secara luas, penting adanya aturan yang ketat bagi pengawasan keuangan dan jasa keuangan, sistem informasi perbankan yang terpadu, hingga RUU PPSK masih banyak yang perlu dilakukan pendalaman bersama.

Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

“Industri asuransi memiliki karakter yang berbeda dengan perbankan. Maka, sebaiknya Program Penjaminan Polis diselenggarakan oleh Lembaga Penjamin Polis (LPP) yang independen,” ujarnya.

Keempatbelas, eksistensi dan penguatan peranan badan supervisi pada BI, OJK, dan LPS penting untuk memperkuat governance sektor keuangan. Desain kelembagaan badan supervisi juga perlu memaksimalkan peranan badan supervisi yang anggotanya sebagian besar anggotanya dari akademisi dan profesional. Kelimabelas, aspek kerahasiaan data nasabah. Dalam draf RUU, kerahasiaan data nasabah dimungkinkan dibuka kepada penyelenggara lainnya dengan persetujuan nasabah.

Bagi Hidayatullah, Kemungkinan dibukanya data nasabah tentunya harus dilakukan dengan sangat berhati-hat dan perlu diatur dengan sangat rinci. Demikian halnya terkait dengan sejauh mana data tersebut dipergunakan dan diolah oleh penyelenggara lainnya beserta mitigasi risiko penyelewengan data pribadi tersebut. Tujuannya agar privasi data nasabah tetap dapat terjaga.

Keenambelas, sistem informasi perbankan yang terpadu. Terutama bank sistemik serta sarana pertukaran informasi secara terintegrasi tetap penting sebagai amanat UU No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketentuan dalam 21/2011 memiliki governance yang baik dan perlu dipertahankan untuk pencegahan krisis sektor keuangan yang lebih baik.

Ketujuhbelas, mencegah krisis sistem keuangan. Menurutnya, OJK mesti berkoordinassi dengan BI dalam menetapkan bank sistemik sesuai ketentuan UU 9/2016. Kedelapanbelas, dalam rangka mendorong peran perbankan bagi sektor riil secara lebih optimal ditetapkan kewajiban Bank Umum dan Bank Umum Syariah untuk menyalurkan Kredit/Pembiayaan sebesar 20% untuk UMKM.

Kesembilanbelas, ketentuan tentang kode etik sangat penting untuk diatur secara khusus pada RUU dalam rangka menjaga wibawa BI, OJK, dan LPS. Karenanya, pengaturan terkait aspek kode etik perlu dimasukkan dalam RUU. Begitu pula aspek kerahasiaan informasi sangat penting diatur secara khusus dalam menjaga reputasi BI dan LPS.

Keduapuluh, perlunya kebijakan afirmasi penjaminan kredit atau pembiayan di sektor rill dan UMKM. Keduapuluh satu, perlu pendalaman lebih lanjut terkait pasar karbon yang didalamnya mengatur tentang perdagangan karbon sebagai mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui kegiatan jual beli unit karbon. Keduapuluh dua, RUU PPSK masih banyak yang perlu dilakukan pendalaman bersama dengan para pemangku kepentingan.

“RUU ini dapat menjadi lebih sustain dan menjawab tantangan dan kebutuhan negara kita di dalam sektor keuangan pada masa mendatang kelak,” kata anggota Komisi XI itu.

Tags:

Berita Terkait