Catatan ICW untuk Memperkuat Kinerja DPR dalam Upaya Pemberantasan Korupsi
Terbaru

Catatan ICW untuk Memperkuat Kinerja DPR dalam Upaya Pemberantasan Korupsi

Selain lemahnya fungsi legislasi yang pro terhadap pemberantasan korupsi, juga lemahnya fungsi pengawasan DPR berkontribusi terhadap anjloknya kinerja lembaga penegak hukum yang antikorupsi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

Kurnia melanjutkan dalam hal pemilihan umum (pemilu) anggota legislatif tak kunjung melarang mantan narapidana korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif. Padahal preseden serupa, seperti pemilihan kepala daerah, sudah dibenarkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2019 lalu agar diberikan masa jeda selama lima tahun.

“Dari keengganan DPR merevisi UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memperlihatkan bahwa cabang kekuasaan legislatif anti terhadap agenda penguatan pemberantasan korupsi.”

Sementara dalam fungsi pengawasan, DPR yang semestinya berkontribusi memperkuat aparat penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, dan KPK. Salah satu diantaranya terkait komitmen isu antikorupsi. Seperti aparat penegak hukum korup, kebijakan yang bertolak belakang dengan penguatan pemberantasan korupsi. Bahkan, performa menangani perkara korupsi.

“Bagian ini akan menitikberatkan pada fungsi pengawasan DPR dalam kaitan dengan persoalan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Menurutnya, lemahnya fungsi pengawasan DPR berkontribusi terhadap anjloknya kinerja lembaga penegak hukum yang antikorupsi. Kondisi tersebut setidaknya terpotret lembaga survei yang menjelaskan adanya penurunan kepercayaan publik terhadap performa tiga lembaga penegak hukum tersebut.

Tags:

Berita Terkait