Catatan Pokja Implementasi UU Penyandang Disabilitas atas Penyelenggaraan Asian Para Games
Berita

Catatan Pokja Implementasi UU Penyandang Disabilitas atas Penyelenggaraan Asian Para Games

Publik seolah diarahkan untuk memperhatikan kekurangan dari para atlet disabilitas, ketimbang menunjukan prestasi dan semangat juang para atlit tersebut

M. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Langkah tersebut harus dilakukan secara progresif dan luar biasa. Salah satu upaya yang harus dilakukan oleh Pemerintah adalah membangun terobosan dalam birokrasinya, yaitu membangun lembaga yang fokus dalam upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Lembaga itu juga sudah diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

 

“Membentuk Komisi Nasional Disabilitas (KND),” ujar Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Fajri Nursyamsi, yang juga tergabung dalam Pokja Implementasi UU Penyandang Disabilitas. 

 

KND ke depan akan memastikan setiap ketentuan dalam UU Penyandang Disabilitas dilaksanakan dengan baik oleh para Kementerian/Lembaga atau pemerintah daerah. KND juga akan melihat permasalahan dan kemajuan secara komprehensif, sehingga memerlukan kewenangan yang kuat dan posisi yang setara dengan Kementerian dan Lembaga, dan memiliki kewenangan terhadap pemerintah daerah.

 

Untuk itu Pokja mendesak Presiden Jokowi untuk segera melakukan beberapa hal. Pertama, melakukan evaluasi mendasar dan merumuskan upaya tindak lanjutnya dari pelaksanaan Asian Para Games 2018. Terutama yang terkait dengan upaya anti-stigma negatif terhadap Atlit penyandang disabilitas dan pemenuhan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas sehingga perlu intervensi pemerintah terhadap organisasi pengelolaa olahraga Disabilitas.

 

Kedua, membuka partisipasi penuh dari penyandang disabilitas untuk terjun langsung dalam pelaksanaan upaya Pemerintah untuk penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas; ketiga, membentuk Komisi Nasional Disabilitas segera, sebelum 2019, yang berkedudukan setara dengan Kementerian/Lembaga, dan memiliki tugas dan kewenangan sesuai dengan ketentuan dalam UU Penyandang Disabilitas.

 

Tags:

Berita Terkait