Catatan Ringkas tentang Merger
Resensi

Catatan Ringkas tentang Merger

Pengalaman penulis selama sepuluh tahun sebagai anggota KPPU, lalu diangkat menjadi hakim agung, menjadi semacam garansi buku ini.

Mys
Bacaan 2 Menit
Buku Catatan ringkas tentang Merger. Foto: Sgp
Buku Catatan ringkas tentang Merger. Foto: Sgp

Kalau ada daftar kasus industri telekomunikasi di Indonesia yang paling menarik perhatian bisa jadi perkara kepemilikan saham silang Temasek Holdings atas Telkomsel dan Indosat menempati urutan teratas. Secara politik dan bisnis, kasus ini memunculkan kontroversi, bukan hanya di markas wakil rakyat di Senayan, tetapi juga ke ruang sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dalam putusannya pada November 2007, KPPU menyatakan akuisisi itu telah mengurangi tingkat persaingan di pasar dan merugikan konsumen telepon seluler.

 

Lepas dari kasus Temasek tersebut, bisnis harus jalan terus. Suatu perusahaan bergabung, melebur, atau mengambil alih perusahaan lain. Bergabungnya dua atau lebih perusahaan, atau pelaku usaha yang independen, atau terintegrasinya kegiatan yang dilakukan dua atau lebih pelaku usaha secara menyeluruh dan permanen lazim disebut merger. Merger alias penggabungan adalah praktik bisnis yang lazim terjadi.

 

Merger dilakukan pengusaha antara lain demi efisiensi. Bisa juga salah satu jalan keluar bagi pengusaha yang mengalami kesulitan likuiditas. Efisiensi melalui penggabungan bisa mendatangkan keuntungan finansial. Meski terkesan positif, bukan berarti merger zonder masalah. Merger tetap berpotensi menciptakan dampak negatif terhadap kondisi pasar. Misalnya, struktur pasar yang dikuasi pelaku usaha tertentu, ketakutan terhadap lahirnya bisnis raksasa, atau penguasaan asing pada sektor sensitif. Karena itu, merger tetap perlu dikendalikan (hal. 10-11).

 

Buku yang ditulis mantan Ketua KPPU, Syamsul Maarif, ini mencoba membuat komparasi upaya pengendalian merger yang dilakukan berbagai negara. Misalnya di Uni Eropa, Amerika Serikat, Jerman, Korea, dan Australia. Terungkap dari perbandingan itu bahwa tidak semua negara mewajibkan pelaku usaha melaporkan rencana notifikasi kepada lembaga berwenang. Komparasi ini penting bagi pelaku usaha di Indonesia mengingat KPPU sudah mengeluarkan Peraturan Komisi No. 1 Tahun 2009 tentang Pra-Notifikasi Penggabungan, Peleburn, dan Pengambilalihan. Oh ya, pra-notifikasi adalah pemberitahuan rencana penggabungan kepada lembaga yang punya otoritas.

 

Gambaran agak detil tentang batasan tertentu (notification threshold) untuk pelaporan rencana merger dituangkan dalam buku ini. Skema penilaian (hal. 41) akan mempermudah petugas KPPU menggunakan takaran, dan sebaliknya pelaku usaha menjadi lebih berhati-hati.

 

MERGER DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA

 

Penulis: Syamsul Maarif, Ph.D

Penerbit: degraf Publishing Jakarta

Tahun terbit: 2010

Halaman: viii + 176 hal.

 

 

Buku ini terdiri dari lima bab, dimulai dari urgensi pengendalian merger hingga penanganan perkara. Nama besar penulis seharusnya menjadi garansi kualitas buku ini. Maklum, Syamsul Maarif dua periode menjadi komisioner KPPU. Bahkan ia pernah menjabat sebagai ketua. Pengalaman selama sepuluh tahun menangani perkara di KPPU menjadi amunisi juga bagi penulis ketika diangkat menjadi Hakim Agung Republik Indonesia. Sejatinya, segudang pengalaman dan jabatan ini bisa menjadi jaminan kualitas penulisan.

 

Apalagi, referensi yang secara spesifik membahas merger tergolong minim. Pada umumnya buku referensi membahas hukum persaingan usaha secara global. Dengan begitu, upaya yang dilakukan penulis patut mendapat acungan jempol. Buku ini semakin memperdalam pengetahuan kita terhadap merger. Di tengah mnimnya referensi khusus merger, tidak ada salahnya Anda memiliki koleksi buku ‘serba ringkas’ ini.

 

Sayang, buku ini terbilang tipis. Jumlah halaman lampiran lebih banyak dibanding analisis penulis. Buku ini sebenarnya bisa lebih mendalam jika penulis menyajikan juga aturan merger menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas. Penulis secara tidak langsung juga menyadari hal itu mengingat payung hukum teknis operasional merger, akuisi, dan take over belum diterbitkan Pemerintah saat buku ini disusun (hal. 3). Kalau saja Peraturan Pemerintah (PP) dimaksud sudah keluar, analisis penulis mungkin bisa lebih mendalam.

 

Tapi, ketika buku ini ada di tangan Anda, PP itu sudah terbit. Sejak Juli lalu, Presiden sudah meneken PP No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

 

Tentu, menjadi tanggung jawab penulis untuk menyesuaikan buku ini dengan perkembangan terbaru. Kita tunggu….

Tags: