Cegah Kebijakan Anti Persaingan Usaha Sehat, KPPU Gunakan Competition Checklist
Berita

Cegah Kebijakan Anti Persaingan Usaha Sehat, KPPU Gunakan Competition Checklist

Sebagian persaingan usaha tidak sehat terjadi sebagai akibat dari kebijakan atau regulasi yang anti persaingan usaha.

FNH
Bacaan 2 Menit
Gedung KPPU di Jakarta. Foto: RES
Gedung KPPU di Jakarta. Foto: RES
Apa jadinya jika praktik usaha tidak sehat tumbuh subur karena kebijakan yang dibuat Pemerintah sendiri? Tetapi benarkah ada kebijakan atau regulasi yang dibuat Pemerintah bersifat anti persaingan usaha sehat? Pertanyaan-pertanyaan itu terjawab oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam beragam kasus yang masuk dan sudah diputus. Adakalanya, sadar atau tidak, kebijakan Pemerintah membuka ruang terjadinya kartel. (Baca juga: Pengusaha Sebut Peran Pemerintah dalam Dugaan Kartel Ayam).

Komisioner KPPU M. Nawir Messi menyebutkan mayoritas kartel atau monopoli kerap terjadi sebagai akibat dari regulasi atau kebijakan pemerintah yang justru anti persiangan. “Persoalan besar kita adalah regulasi negara yang tidak mendorong kompetisi, justru anti persaingan, misalnya saja kebijakan sektor pangan itu kacau sekali. Untuk itu pekerjaan besar kita adalah melakukan harmonisasi kebijakan bahkan mencegah lahirnya kebijakan-kebijakan regulasi yang anti persaingan,” ujarnya kepada hukumonline, Kamis (15/12) kemarin. (Baca juga: Pakar Nilai KPPU Tidak Bisa Memperkarakan Kebijakan Pemerintah).

Tengoklah misalnya dugaan kartel ayam yang belum lama diputus KPPU. Salah satu penyebabnya adalah Peraturan Menteri Pertanian. Akibatnya, sejumlah perusahaan besar kesandung tuduhan kartel, dan dihukum KPPU puluhan miliar rupiah. Menteri Pertanian, Aman Sulaiman, sampai harus mendatangi KPPU, dan mengubah Peraturan sebelumnya, untuk disesuaikan dengan rekomendasi KPPU. (Baca juga: Beleid Menteri Pertanian Direvisi Demi Persaingan Usaha Sehat).

Untuk mencegah kebijakan-kebijakan anti persaingan usaha sehat, KPPU menggunakan competition checklist. Instrumen ini, lanjut Nawir Messi, bekerja menyaring peraturan-peraturan yang berbau kartel dan monopoli. Cara kerjanya, seluruh draft peraturan, baik itu Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri, maupun Peraturan Daerah, dimasukkan ke dalam competition checklist.

Competition checklist ini bersifat online. KPPU mewajibkan regulator untuk menjawab sejumlah pertanyaan saat memasukkan draft peraturan. Dari hasil jawaban pertanyaan tersebut akan terlihat potensi anti persaingan usaha sehat. Jika ada indikasi ke persaingan usaha tidak sehat, data akan secara langsung terkirim ke sistem KPPU. Mekanisme inilah yang disebut competition checklist. “Kita lahirkan sebuah instrumen yang namanya competition checklist,” tegas Nawir.

Jika data sudah diterima dan dikaji, KPPU memberitahukan segera kepada para pemangku kepentingan. Cara ini diyakini Nawir bisa mengurangi potensi lahirnya kebijakan atau peraturan anti persaingan usaha sehat.

Selain competition checklist, KPPU juga baru saja meresmikan compliance program. Program ini memberikan peluang kepada perusahaan untuk melakukan self compliance. Untuk mendukung hal tersebut, KPPU melakukan pembinaan di lapangan dengan mengeluarkan guidelance competition yang bisa digunakan oleh masing-masing perusahaan.

Guidelance competiton tersebut, lanjut Nawir Messi, akan mendorong internal compliance ke tiap perusahaan dan memberikan arahan untuk melakukan persaingan usaha yang sehat. Melalui program ini, KPPU mendorong lahirnya voluntary compliance di tahun depan.
Tags:

Berita Terkait