Cerita Kotjo Dapat Proyek PLTU dari Sofyan Basir
Berita

Cerita Kotjo Dapat Proyek PLTU dari Sofyan Basir

Kotjo dari awal sudah digaransi Sofyan untuk mendapat proyek PLTU Riau-1.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Singkat cerita, setelah berbagai pertemuan akhirnya Kotjo mendapat proyek PLTU di Riau-1. "Kalau tidak salah kami membicarakan beberapa proyek untuk PLN termasuk di Jawa, tapi Pak Sofyan mengatakan di Jawa sudah penuh jadi di luar Jawa lah, walau menurut saya kalau ada kesempatan di Jawa kenapa tidak? Tapi dia bilang di Jawa sudah penuh carilah di luar Jawa, itu jawaban beliau," terangnya.

 

Eni Maulani Saragih yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan juga sepakat dengan keterangan Kotjo tersebut. "Pak Nov (Novanto) minta pembangkit di Jawa ke terdakwa, kalau tidak salah ada tiga pembangkit yang diminta," ungkap Eni dalam persidangan yang sama.

 

Dia menjelaskan, saat ia bertemu dengan Sofyan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VII, ia menyampaikan pesan kepada Sofyan agar menemui Setnov di rumahnya. Hal ini tertera dalam BAP-nya nomor 98 yang isinya Eni mengawal proyek untuk Kotjo karena kepentingan mencari dana partai (Golkar) dan pemilu legislatif. Saat RDP komisi VII dan PLN di DPR, pada sela-sela rapat dan rehat ia bicara dengan Sofyan dan disampaikan pesan dari Novanto proyek besar yang diminati Kotjo yang tujuannya membiayai partai. 

 

"Tujuan saya memberitahu Pak Sofyan soal itu supaya Pak Sofyan yakin memberikan proyek yang dimintai Pak Kotjo di PLN dan terbukti Pak Sofyan mau menemui Pak Setnov di rumah beliau. Ini menjelaskan saya hanya suruhan partai saat itu," kata penuntut umum menirukan BAP Eni. 

 

Eni pun membenarkan hal itu. "Saya diminta dan pasti melakukan tugas beliau. Pak Setnov mengatakan ada kawannya namanya Pak Kotjo dan banyak kegiatan di PLN dan diminta untuk membantu kegiatan-kegiatan Pak Kotjo, mungkin salah satunya untuk pendanaan partai," jawab Eni.

 

Pertemuan itu dilakukan pada 2016 dimana Sofyan didampingi Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso bersama dengan Eni Maulani Saragih bertemu dengan Setya Novanto di rumahnya.

 

Dalam dakwaan disebutkan Setya Novanto meminta proyek PLTGU Jawa III kepada Sofyan Basir. Namun Sofyan menjawab PLTGU Jawa III sudah ada kandidat dan agar mencari pembangkit listrik lainnya, sehingga Eni berkoordinasi dengan Supangkat terkait proyek PLTU MT RIAU-1.

 

Terkait perkara ini, Eni Maulani Saragih sudah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura. Semetara Kotjo divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info