Cetro Fokuskan Pemantauan Pada Pidana Pemilu dan Politik Uang
Berita

Cetro Fokuskan Pemantauan Pada Pidana Pemilu dan Politik Uang

Beberapa organisasi pemantau Pemilu menyatakan telah menyiapkan puluhan ribu relawannya untuk memantau pelaksanaan Pemilu Presiden 5 Juli nanti. Fokus pemantauan kali ini akan lebih ditekankan pada pelanggaran pidana pemilu dan praktek politik uang.

Zae
Bacaan 2 Menit
Cetro Fokuskan Pemantauan Pada Pidana Pemilu dan Politik Uang
Hukumonline

Hal tersebut diungkapkan oleh Deputi Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro), Hadar N Gumay, saat ditemui seusai konferensi pers di Hotel Sahid Jakarta pada Selasa (29/06).

Hadar mengatakan, untuk pelaksanaan Pemilu Presiden nanti, organisasinya menyiapkan lebih dari 13 ribu relawan untuk memantau. Untuk hari H kami siapkan tujuh ribu orang. untuk proses penghitungan di PPS ada sekitar 4900 orang, untuk penghitungan di PPK sekitar 1330-an orang," jelas Hadar.

Hadar mengakui bahwa jumlah tersebut memang tidak akan menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Konsentrasi Cetro, menurut dia, ada di 11 provinsi termasuk Jakarta. Hanya saja, kali ini Cetro akan mengusahakan pengawasan dapat mencapai daerah terisolir, yang berdasarkan pengalaman Pemilu Legislatif  lalu masih rawan pelanggaran.

Cetro sendiri dalam mengamati pelanggaran-pelanggaran pemilu, khususnya pelanggaran pidana, kata Hadar, akan memfokuskan pada pelanggaran pidana pemilu, khususnya praktek politik uang. "Inilah yang kemudian akan kami lanjutkan ke Panwas Pemilu setempat," tegas Hadar.

Hadar juga mengutarakan bahwa untuk pemantauan kali ini, Cetro juga akan memperhatikan setiap tahapan-tahapan dalam pemilu, khususnya tahapan penghitungan suara di setiap tingkatan. "Kalau dulu kami banyak di hari H-nya. Sekarang kami mencoba untuk memperhatikan dengan mengirim ke-100 persen titik penghitungan suara, baik di PPS maupun di PPK," ujarnya.

Sejauh ini, menurut Hadar, justru pada tahapan penghitungan suara lah banyak terjadi kesalahan dan manipulasi suara. "Sekarang kami harus pastikan bahwa hal itu tidak terjadi lagi," tegas dia.

Perlu pula disampaikan bahwa UU Pemilihan Presiden sudah sangat tegas mengatur mengenai pelanggaran politik uang. Dalam Pasal 42 UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres), menyebutkan adanya ancaman  penjara paling singkat dua bulan atau paling lama satu tahun serta denda maksimal sepuluh juta bagi pelaku tindakan politik uang untuk mempengaruhi pemilih (pasal 90).

Ratusan ribu relawan

Organisasi pemantau yang juga menyatakan kesiapannya memantau Pemilu Presiden adalah Jaringan Pendidikan Pemilu Rakyat (JPPR). Organisasi ini menyatakan telah menyiapkan lebih dari seratus ribu  relawan untuk melakukan pemantauan di seluruh pelosok tanah air.

Ketua JPPR Gunawan Hidayat menegaskan, jaringan organisasinya merupakan salah satu organisasi pemantauan dan pendidikan yang terbesar di Indonesia. "Organisasi pemantau kami berasal dari gabungan 30 organisasi masyarakat, LSM, lembaga pendidikan dan lembaga kemahasiswaan yang kinerjanya sudah teruji pada 1999 lalu," papar Gunawan.

Dengan predikat tersebut, menurut Gunawan, JPPR optimistis bisa melakukan pemantauan secara efektif dan sanggup memberikan evaluasi dalam waktu yang relatif singkat. Relawan kami akan tersebar di 32 provinsi, 351 kabupaten dan 2020 kecamatan dan melingkupi hampir seluruh daerah di Indonesia, ujar Gunawan.

Lebih jauh dikatakan Gunawan, keberadaan JPPR ditujukan untuk ikut mengawal dan memastikan proses pemilu agar berlangsung secara jujur dan adil dengan hasil yang kredibel. Selain itu, JPPR juga memberdayakan pemilih melalui berbagai program dengan perspektif pluralitas, anti diskriminasi dan lain-lain.

Pemantauan yang akan dilakukan oleh JPPR terbagi menjadi dua. Pertama, pemantauan jangka panjang yang akan memfokuskan pada kemampuan penyelenggara, kesiapan logistik, masa kampanye dan lain-lain. Kedua, pemantauan jangka pendek pada 5 Juli 2004 yang akan difokuskan pada proses pemungutan dan perhitungan suara.

Pendidikan pemilih

Dijelaskan Gunawan, selain melakukan pemantauan, organisasinya juga ikut aktif dalam melakukan pendidikan pemilih. Kegiatan ini juga didorong oleh hasil penelitian yang dilakukan JPPR bahwa masih banyak lapisan masyarakat di daerah-daerah yang belum mengerti soal Pemilu Presiden.

Program pendidikan pemilih pada Pemilu Presiden ini dilakukan oleh JPPR dalam beberapa bentuk. Misalnya dengan menerbitkan tabloid mini yang memuat platform dari masing-masing pasangan capres dan wapres peserta Pemilu Presiden 2004. Hasil kerja sama kami dengan Lakpesdam NU telah menerbitkan 1,25 juta eksemplar dan disebar ke seluruh jaringan kami, ujar Gunawan.

Bentuk lainnya adalah dengan menayangkan iklan layanan masyarakat di stasiun televisi. Bekerja sama dengan Jaringan Islam Liberal (JIL), JPPR memproduksi dan menyiapkan 300 slot tayangan iklan layanan masyarakat untuk ditayangkan di semua stasiun televisi di Indonesia.

Soal adanya keterlibatan beberapa ormas Islam seperti yang berafiliasi ke NU dan Muhammadiyah di JPPR, koordinator pemantau nasional JPPR Rizaludin Kurniawan mengatakan bahwa JPPR akan memastikan bahwa anggotanya tetap independen. Dari 62 ribu anggota kami dari Muhammadiyah, 32 ribuorang telah mengundurkan diri karena mereka menyatakan memihak capres tertentu, jelas Rizaludin.

Tags: