Chain of Custody berbasis Blockchain dalam Penanganan Bukti Digital
Kolom

Chain of Custody berbasis Blockchain dalam Penanganan Bukti Digital

Kecanggihan fitur yang dimiliki Blockchain, dinilai potensial untuk dimanfaatkan dalam penanganan bukti digital.

Bacaan 5 Menit


Sekarang CoC yang tersedia dalam praktik berbentuk dokumen tertulis, termasuk penyimpanan bukti digital sebelum dan saat persidangan. Praktiknya tidak dilakukan dengan sistem berbasis komputer, tetapi masih dilakukan secara manual yang difokuskan pada perangkat yang mengandung bukti digital (hard disk/flash disk) (Kemitraan & LeIP,Naskah Akademik Kerangka Hukum Perolehan,Pemeriksaan & Pengelolaan Bukti Elektronik,2019,Halaman 66–69).

Kecanggihan fitur yang dimiliki Blockchain, dinilai potensial untuk dimanfaatkan dalam penanganan bukti digital. Blockchain dipandang mampu menjadi perangkat yang menyediakan CoC dengan baik (Po Yu Jung et al.,B-CoC Model in Digital Forensic Investigation,2020,Page 1731). Dalam hal ini adalah Private Blockchain, yaitu jaringan Blockchain yang dikontrol oleh satu/beberapa entitas dengan protokol dan akses yang terbatas kepada pihak yang berkepentingan (stake holder) (Georgios Dimitropulos, The Law of Blockchain, 2020, Page 1130), yaitu polisi, ahli, jaksa, pengacara dan hakim serta petugas RUPBASAN selaku pengelola barang sitaan.

Nantinya para stakeholder bisa mengakses bukti digital dalam Blockchain yang dikelola satu lembaga (misalnya Kepolisian/Kejaksaan/RUPBASAN), termasuk melihat catatan pihak yang mengakses dan menggunakannya disertai catatan waktu yang lengkap. Sehingga keutuhan bukti digital yang tersimpan dalam Blockchain sangat dijamin.

Namun, di Indonesia Blockchain belum banyak digunakan, karena itu pemanfaatannya dalam penanganan bukti digital tentu dihadapkan pada beberapa tantangan, sehingga memerlukan:

  • Pembaruan KUHAP untuk penanganan bukti digital dan peraturan penggunaan Blockchain;
  • Dorongan pengembangan SDM yang terlibat (kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan RUPBASAN);
  • Pemerataan sarana dan prasarana yang mendukung pada lembaga terkait untuk penggunaan Blockchain;
  • Mengingat cara kerja Blockchain yang sangat sejalan dengan prinsip CoC yang baik, maka pemanfaatannya diharapkan mampu mewujudkan pelaksanaan proses penanganan dan penyajian bukti digital berjalan dengan baik dan benar.

Oleh karena itu, hal-hal yang menjadi tantangan tersebut perlu diperhatikan dan ditindaklanjuti ke depannya. Termasuk juga kajian dan pengembangan Blockchain lebih lanjut demi pemanfaatan pada bidang hukum lainnya seperti pendaftaran tanah dan paten/merek.

*)Kurnia Ramadhan, Mahkamah Agung RI (Juara 1 Lomba Blog 23 Tahun Anniversary Hukumonline, Kategori Profesional).

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait