Salah satu karakteristik yang menonjol pada negara-negara berkembang tentang masalah penegakan hukum, termasuk di Indonesia, adalah tentang tempat dan peranan dari kritik serta kontrol dari pendapat umum masyarakat. Namun, di kalangan masyarakat telah terdapat suatu fenomena menarik, yang dalam ilmu psikologi dikenal dengan istilah Confirmatory Bias.

Gambaran Umum tentang Confirmatory Bias
Seorang Psikolog dari Amerika Serikat yang bernama Raymond S. Nickerson menjelaskan bahwa Confirmatory Bias merupakan istilah yang digunakan dalam dunia psikologi yang menyiratkan pencarian atau penafsiran bukti yang dilakukan oleh seseorang dengan cara yang berpihak pada keyakinan (existing beliefs), harapan (expectations), atau hipotesis (hypothesis) yang ada. Kelompok orang dengan kecenderungan melakukan Confirmatory Bias merupakan kelompok orang yang cenderung mencari informasi yang mereka anggap mendukung hipotesis atau keyakinan yang ada dan menafsirkan informasi dengan cara yang mendukung hipotesis atau keyakinan tersebut.
Lebih dari itu, mereka cenderung tidak mencari dan bahkan mungkin menghindari informasi yang dianggap kontra-indikatif sehubungan dengan hipotesis atau keyakinan tersebut dan mendukung kemungkinan alternatif.[1] Selain itu, fenomena Confirmatory Bias ini juga membuat orang memiliki kecenderungan yang tidak beralasan (unjustifiably favoring) untuk mendukung bukti pendukung bagi keyakinan seseorang, yang dapat mengakibatkan keyakinan menjadi terlalu meyakinkan (unreasonably confident) atau ekstrem.[2]
Bias Publik dalam Menilai Penegakan Hukum Indonesia
Dengan adanya fenomena tersebut di atas dan dikaitkan dengan peranan dari kritik serta kontrol dari pendapat umum masyarakat tentang penegakan hukum di Indonesia, masyarakat cenderung bias dalam memberikan pendapat dan kritiknya. Tingkat kepercayaan publik yang relatif rendah dapat dijadikan tolok ukur bagaimana kondisi masyarakat Indonesia menilai penegakan hukum di Indonesia. Pada tahun 2024, Lembaga survei Indikator Politik Indonesia (Indikator) merilis survei tentang tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum di Indonesia. Dalam survei tersebut terdapat penurunan kepercayaan publik, salah satunya diakibatkan adanya sejumlah kasus pelanggaran hukum yang melibatkan aparat penegak hukum mendapat perhatian publik dan mempengaruhi kepercayaan publik.[3]
Dari hasil survei tersebut, dapat dilihat persepsi yang terdapat di benak masyarakat terhadap lembaga penegakan hukum yakni tidak dapat dipercayanya lembaga penegakan hukum di Indonesia, termasuk di dalamnya kepercayaan publik kepada lembaga peradilan di Indonesia. Hal ini juga berdampak pada pandangan masyarakat secara umum yang menjadi semakin bias akibat hasil survei tersebut, yang membuat masyarakat semakin memiliki kesan buruk kepada kualitas lembaga penegakan hukum di Indonesia, termasuk dalam hal ini lembaga peradilan.
Opini Publik, Mendikte Keadilan?
Dengan adanya persepsi buruk tentang lembaga penegakan hukum, termasuk kepada pengadilan, hal ini menyebabkan masyarakat menjadi tidak kritis, tidak tepat, serta tidak komprehensif dan secara bias memberikan pandangan, kritik, maupun pendapat terhadap setiap putusan Hakim. Jika hal ini ditinjau dengan menggunakan pendekatan dari Jeremy Bentham yang mengatakan the greatest happiness of the greatest number (kebahagiaan sebesar-besarnya dari jumlah manusia sebanyak-banyaknya). Hal tersebut merupakan bentuk dari realisasi dari keadilan hukum, hal ini menjadi tidak relevan lagi karena kebahagiaan sebesar-besarnya dari jumlah manusia sebanyak-banyaknya didasari atas suatu hal yang bias.
Sisi bias masyarakat tersebut kerap memberikan tekanan kepada para Hakim yang hendak menjatuhkan putusan agar dapat menjatuhkan putusan sesuai dengan keyakinan (existing beliefs), harapan (expectations), dan/atau hipotesis (hypothesis) yang ada pada sekelompok orang. Apabila ternyata putusan tersebut tidak sesuai dengan keyakinan, harapan, dan/atau hipotesis tersebut, dengan sangat sembarangan, sekelompok orang tersebut akan memberikan penilaian jika putusan tersebut tidaklah mencerminkan rasa keadilan.
















