Conflict of Law UU Keuangan Negara vs UU BUMN
OPINI

Conflict of Law UU Keuangan Negara vs UU BUMN

​​​​​​​Eksekutif dan legislatif segera duduk bersama dengan melibatkan para akademisi untuk melakukan harmonisasi terhadap undang-undang ini.

•Bacaan 9 Menit
AN
Penulis Opini

Penegak hukum terbelah dua pendapatnya dalam memutuskan perkara, sehingga hasilnya sampai sekarang tidak ada kepastian hukum dalam hal keuangan negara, terutama dalam hal memutuskan perkara-perkara hukum yang diduga terkait masalah korupsi. Apabila diambangkan tentu hal ini merugikan bagi pihak-pihak yang mencari keadilan.

Fatwa Mahkamah Agung Nomor: WKMA/Yud/20/VIII/2006 yang pada pokoknya juga mengacu pada Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara yang menyatakan bahwa penyertaan modal yang telah dipisahkan bukanlah merupakan keuangan negara. UU BUMN Disahkan dan Diundangkan 19 Juni 2003.

Terlepas dari memerhatikan Azas Lex Posterior Derogat Legi Priori, artinya dalam hal tingkatan peraturan itu sama, maka peraturan yang ditetapkan kemudian mendesak peraturan terdahulu (Sudarto 1990:25), atau asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang terbaru (lex posterior) mengesampingkan hukum yang lama (lex prior).

Keuangan dan kekayaan negara, dapat diklasifikasikan bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kementerian, Lembaga Negara, Badan Usaha dan seterusnya yang dibiayai oleh APBN/APBD sampai posisi tertentu adalah keuangan negara. Seratus persen (100%) setuju logika aturan ini, apabila anggaran ini disalahgunakan dapat dikatakan korupsi. Namun perlu ada batasan-batasan sampai di mana dan pada kondisi tertentu statusnya akan dan dapat berubah, yakni;

  1. Pengeluaran yang telah dibayarkan untuk gaji, honor, uang transport dan kewajiban-kewajiban lainnya kepada Aparatur Sipil Negara termasuk Pegawai Negeri Sipil, TNI dan POLRI. Apabila telah dibayarkan kepada pihak yang disebutkan di atas statusnya bukan lagi uang negara. Jika masih diterjemahkan sebagai keuangan negara maka semua ASN, PNS, TNI, POLRI, Pegawai BUMN/BUMD dianggap korupsi? Karena membagi-bagikan uang negara kepada keluarganya dan untuk kepentingan/kebutuhan pribadi, kan tidak.

Artinya kemanapun aliran dana tersebut akan mengubah statusnya (bertransformasi) sesuai wadah dan peruntukannya. Dapat dimaknai 'pengeluaran' pada huruf b, d, f dan h pada Pasal 2 UU No 17 tahun 2003 tersebut adalah masih keuangan negara sebelum/sesaat dibayarkan kepada pihak lain yang bukan sebagai 'penyertaan'.

  1. Kondisi keuangan negara sebagai 'penyertaan', apabila penyertaan negara dalam hal ini 100% terhadap pihak atau badan hukum seperti BUMN/BUMD yang 100% dari uang negara, maka dapat dikatakan masih sebagai keuangan negara. Termasuk dalam hal ini kekayaan negara yang dipisahkan, karena hasil dari penyertaan tersebut kembali masuk ke kas negara dari pendapatan negara, dalam hal itu tetap keuangan negara.
uu bumnkerugian negarakorupsikeuangan negara
Arman Nefi

Akademisi / Peneliti

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info