Sejak didirikan pada tahun 2000, Hukumonline.com melalui salah satu rubriknya Klinik Hukumonline telah menjadi medium terdepan dalam memberikan edukasi bagi berbagai permasalahan hukum yang ditemui masyarakat sehari-hari. Di sisi lain, berbagai isu hangat yang menjadi perhatian publik pun tak luput dari ulasan rubrik ini. Hal ini sesuai dengan tagline “yang bikin melek hukum, memang klinik hukum”, yang menunjukkan komitmen Tim Klinik untuk memastikan asupan informasi hukum yang memadai bagi masyarakat.
Dalam beberapa pekan terakhir, aspek-aspek hukum di seputar wabah corona menjadi fokus utama Klinik Hukumonline. Di antara artikel terpopuler pekan lalu adalah pemberian upah karyawan yang dirumahkan sementara dan hukumnya mencicil upah karena pendapatan perusahaan merosot akibat wabah corona.
Pada 17 Maret 2020 telah ditetapkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tahun 2020tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.
Bagaimanakah ketentuan surat edaran tersebut melindungi para pekerja/buruh?
Wabah virus corona dan/atau lockdown pemerintah dapat menjadi peristiwa force majeur jika memenuhi unsur-unsur:
- kejadian yang tidak terduga;
- adanya halangan;
- tidak disebabkan oleh kesalahan debitur; dan
- tidak dapat dibebankan risiko kepada debitur.
Jika menyebarkan identitas pasien positif COVID-19 secara sengaja dan tanpa hak, maka dokter, dokter gigi, maupun pihak rumah sakit, dapat dikenai sanksi pidana. Selain itu, pihak lain selain yang telah disebutkan dapat digugat secara perdata atas penyebaran identitas pasien tersebut.
Jika mengacu pada dasar hukum, ada perbedaan di antara kedua istilah tersebut. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan mengatur mengenai kedaruratan kesehatan masyarakat.
Sementara itu, darurat sipil didasarkan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 (Lembaran Negara Nomor 160 Tahun 1957) dan Penetapan Keadaan Bahaya dan perubahannya.
Apabila tanggal pembayaran tidak dicantumkan di dalam perjanjian, maka perjanjian ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Bila perjanjian tersebut sudah dilaksanakan, maka para pihak dapat melakukan negosiasi untuk melakukan adendum perjanjian dan mencantumkan tanggal pembayaran pada adendum tersebut.
Pelaksanaan home learning bagi berbagai satuan pendidikan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 dapat dilakukan dengan memperhatikan tingkatan risiko penyebaran Covid-19 di daerahnya dan berkoordinasi dengan dinas pendidikan daerah setempat.
Sementara itu, Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) telah menetapkan pembatalan UN Tahun 2020.
Pembelian rumah secara indent diakui dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah.
Klik sub judul di atas untuk mengetahui perlindungan yang diberikan pada pembeli yang ingin membeli rumah secara indent!
Tanah ruko yang telah dibeli berarti telah menjadi hak pembeli, sehingga penjual, dalam hal ini developer, tidak lagi mempunyai hak untuk mengatur pemanfaatan tanah ruko tersebut sepanjang tidak ada perjanjian yang mengatur hal demikian.
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan mengatur bahwa upah tidak bisa dicicil karena harus dibayarkan seluruhnya pada setiap periode atau tanggal pembayaran yang telah diperjanjikan.
Jika pendapatan perusahaan merosot akibat COVID-19, maka pemberi kerja dapat merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tahun 2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19, sehingga dapat menyesuaikan besaran dan cara pembayaran upah di tengah wabah COVID-19.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia telah memberlakukan larangan sementara bagi orang asing untuk memasuki/transit di wilayah Indonesia.
Namun, pelarangan sementara tersebut dapat dikecualikan dengan beberapa syarat.
Demikian 10 artikel pilihan pembaca yang paling ‘laris’ sepanjang minggu ini. Jika kamu punya pertanyaan, silakan kirim pertanyaan ke http://www.hukumonline.com/klinik. Kamu perlu log in dahulu sebelum mengajukan pertanyaan. Tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu ya! Siapa tahu sudah pernah dijawab oleh tim Klinik.
















