Penunut umum pada Kejaksaan Agung RI memanggil Rahmat sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara suap, pencucian uang dan juga pemufakatan jahat dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari seorang jaksa pada Kejaksaan Agung RI. Selain Rahmat, Joko Soegiarto Tjandra juga dihadirkan penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Rahmat merupakan pengusaha yang mengenalkan Pinangki dengan Joko Tjandra, ia menceritakan panjang lebar mengenai hal tersebut di persidangan dimulai dari pertemuannya dengan Pinangki di Kantor Kejaksaan Agung. Menurut Rahmat, ia mengenal Pinangki ketika ada proyek pemasangan antivirus dan CCTV di Kejaksaan Agung, setelah itu dilakukan pertemuan lagi di sebuah restoran di Hotel Mahakam, Jakarta.
Di situ, Pinangki minta dikenalkan kepada Joko Tjandra, selanjutnya terjadilah pertemuan dengan Joko Tjandra bersama Rahmat dan Pinangki. Singkat cerita ada tiga kali pertemuan Pinangki dengan Joko Tjandra yaitu pada 12 November, 19 November dan 25 November 2020. Dalam beberapa kali pertemuan yang dimaksud tercapai kesepakatan untuk membayar jasa konsultan untuk menghadapi permasalahan hukum Joko Tjandra sebesar AS$1 juta. (Baca: Beda Cerita Saksi dan Pinangki Soal Pertemuan dengan Joko Tjandra di Malaysia)
Dari jumlah tersebut, Joko Tjandra sepakat membayar sebesar AS$500 ribu atau 50 persen sebagai uang muka yang diberikan melalui Andi Irfan Jaya, seorang pengusaha yang menjadi salah satu konsultan Joko Tjandra. Dalam surat dakwaan, uang tersebut diberikan oleh Andi Irfan kepada Pinangki yang kemudian Pinangki memberikan kepada Anita Kolopaking sebesar AS$50 ribu.
Anita Kolopaking merupakan advokat yang menjadi kuasa hukum Joko Tjandra yang dalam dakwaan disebutkan ia meminta AS$200 ribu sebagai jasa bantuan hukum dan permintaan itu disetujui Joko Tjandra. Nah mengenai pemberian sebesar AS$50 ribu yang diberikan oleh Pinangki ini ternyata dikeluhkan Anita. (Baca: Uang Pecahan 1.000 Dolar Singapura dan Kasus Kejahatan Keuangan di Tanah Air)
“Iya dari AS$200 ribu hanya dibayar AS$50 ribu”.
“Pada waktu itu Anita jelaskan siapa yang beri AS$50 ribu? Ibu Pinangki,”
“Untuk Joko Tjandra sudah beri berapa? Tidak tahu,” begitu bunyi tanya jawab Jaksa KMS Ronnie dan Rahmat dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Salah satu hakim anggota pun menanyakan hal ini kepada Rahmat apakah terkait imbalan jasa lawyer itu, Anita Kolopaking juga menceritakan mengenai rencana diajukannya Fatwa ke MA yang totalnya sebesar AS$10 juta dari pegajuan sebesar AS$100 juta. Namun pria yang merupakan pengurus di DPP Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) ini mengaku tidak mengingat hal tersebut.
“Seingat saya waktu Januari Ibu Anita menghubungi saya mengeluh soal fee lawyer itu. Seinget saya Bu Anita sedang marah dan komplain soal Bu Pinangki,” terang Rahmat.
Pinangki sendiri tidak menanggapi perihal pemotongan uang ini, dia hanya memberikan klarifikasi mengenai perkenalannya dengan Rahmat yang membawanya bertemu dengan Joko Tjandra. Ia mengklaim awalnya mengaku penasaran apakah benar yang Rahmat katakan jika ia mengenal Joko Tjandra yang menurutnya merupakan “legenda” dalam kasus hukum di Indonesia.
Majelis pun menanyakan bagaimana dengan keterangan Rahmat yang lain. “Benar, Yang Mulia,” jawab Pinangki.
Sementara, Joko Tjandra yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam perkara ini mengakui adanya perintah terhadap Herriyadi Angga Kusuma untuk memberikan uang AS$500 ribu kepada Andi Irfan Jaya yang dalam surat dakwaan bertindak sebagai perantara kepada Pinangki. Namun ia mengklaim tidak mendapat laporan selanjutnya mengenai uang tersebut.
Keterangan ini berbeda dengan BAP nya sendiri yang juga tertuang dalam dakwaan jika Herriyadi yang juga merupakan adik iparnya memberikan konfirmasi jika uang tersebut telah sampai kepada Andi Irfan. “Saya kirim pesan 20 November jam 4 sore melalui wa, berikan ke andi irfan serahkan AS$500 ribu, ada konfirmasi barang sudah diserahkan? Gimana saudara saksi? BAP sudah saya ralat,” begitu tanya jawab jaksa dan Joko Tjandra di persidangan.
Kemudian mengenai adanya uang AS$500 ribu, menurut Joko, merupakan biaya konsultan yang diberikan kepada Andi Irfan, meskipun ia mengklaim dengan tidak adanya konfirmasi uang tersebut Joko Tjandra berasumsi uang tersebut belum juga diserahkan. Ia juga tidak mengetahui pembagian dari uang tersebut karena bukan urusannya.
Mengenai fee kepada Anita, Joko mengaku jika imbalan jasa hukum diberikan langsung kepada Anita, tidak pernah melalui perantara pihak lain. Selain itu ia juga tidak pernah mendapat keluhan dari Anita tentang imbalan jasa yang dipotong oleh Pinangki. “Bayar langsung, tidak pernah titip, langsung aja ke pengacaranya,” terangnya.
Saat dikonfrontir dengan Joko Tjandra mengenai adanya pemotongan uang tersebut, Rahmat sendiri mengaku tidak melaporkan aduan Anita kepada Joko Tjandra. “Saya memang tidak pernah konfirmasi itu Pak Joko Tjandra maupun Ibu Pinangki,” pungkas Rahmat.
Ketika dikonfirmasi hal ini, penasihat hukum Anita, Andi Putra Kusuma mengaku belum mengetahui adanya informasi tersebut dan Anita sama sekali tidak pernah membicarakannya. “Oh saya belum tahu juga mas. Enggak tahu, saya tahunya pas diajak ngerjain PK saja,” tuturnya.
Dalam dakwaan, Sebagai realisasi janji, maka pada 26 November 2019, adik ipar Joko Tjandra Herriyadi Angga Kusuma (almarhum) memberikan uang AS$500 ribu kepada Andi Irfan Jaya di sekitar mall Senayan City. Sebelumnya Pinangki telah meminta Anita membuat akta kuasa jual dengan Andi Irfan sebagai penerima kuasa menjual aset Joko Tjandra yang akan dijadikan jaminan bila kesepakatan pembayaran AS$10 juta dan uang muka yang dijanjikan tidak dibayar.
Pinangki lalu memberikan uang dari Joko itu sebesar AS$50 ribu (sekitar Rp740 juta) kepada Anita Kolopaking dengan mengatakan bahwa Pinangki baru menerima 150 ribu dolar AS
Atas perbuatannya, Pinangki didakwa berdasarkan 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 3 No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 15 jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 15 jo pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dapatkan artikel bernas yang disajikan secara mendalam dan komprehensif mengenai putusan pengadilan penting, problematika isu dan tren hukum ekslusif yang berdampak pada perkembangan hukum dan bisnis, tanpa gangguan iklan hanya di Premium Stories. Klik di sini.
















