Dalam dakwaan kedua tentang penerimaan gratifikasi, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pemerasan
Penuntut umum menjelaskan setelah dilantik sebagai Bupati Pati pada Januari 2025, Sudewo memiliki kewenangan dalam proses pengisian perangkat desa, mulai dari pemberian izin pengisian jabatan hingga persetujuan pengangkatan perangkat desa yang lolos seleksi.
Ternyata ada rencana sendiri dari Sudewo agar para calon perangkat desa menyerahkan sejumlah uang. Ini terjadi pada November 2025, Sudewo bertemu dengan sejumlah kepala desa yang merupakan pendukungnya saat Pilkada Pati 2024 dan menyampaikan bahwa pengisian perangkat desa bisa dilaksanakan setelah anggaran penghasilan tetap (siltap) perangkat desa sudah tersedia dalam APBD 2026.
“Terdakwa menyampaikan 'iki larang regane, soale kondisi Pati koyok ngene, universitas ora wani, (ini mahal harganya, soalnya kondisi Pati seperti ini, universitas tidak berani), dan nanti yang bayar yang akan lulus karena itu yang sudah jadi jagoan-jagoannya petinggi,” kata penuntut umum mengutip ucapan Sudewo dalam dakwaan.
Sudewo kemudian disebut meminta sejumlah uang untuk setiap jabatan perangkat desa mulai dari Rp 150 juta untuk jabatan kaur, kasi, dan kepala dusun, serta Rp 200 juta untuk sekretaris desa.
“Terdakwa juga menyampaikan apabila calon perangkat desa tidak mau memberikan uang, maka akan ditinggal dan tidak akan ada lagi pengisian jabatan perangkat desa di tahun berikutnya," ungkap jaksa membeberkan modus ancaman Sudewo.
Namun sejumlah kades merasa keberatan dan meminta diturunkan nilai uangnya. Sehingga terjadi kesepakatan bahwa untuk menjadi calon perangkat desa harus memberikan uang yaitu jabatan Kasi, Kaur, Kadu, sebesar Rp125 juta, jabatan Sekdes sebesar Rp150 juta.
















