Dakwaan Berlapis Bupati Pati Sudewa: Suap, Gratifikasi Hingga Pemerasan
Terbaru

Dakwaan Berlapis Bupati Pati Sudewa: Suap, Gratifikasi Hingga Pemerasan

Pemerasan dilakukan kepada para perangkat desa untuk mengisi sejumlah jabatan.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit

Untuk mengumpulkan uang tersebut, Abdul Suyono, Imam Sholihin, Sisman, dan Sudiono disebut membagi wilayah kerja di sejumlah kecamatan. Dalam perjalanannya, tarif kembali dinaikkan.

"Disepakati oleh Sumarjiono dan Karjan untuk menaikkan besar uang pengisian jabatan perangkat desa yaitu sebesar Rp 165 juta untuk jabatan Kaur, Kasi, Kadus, dan Rp 225 juta untuk jabatan Sekdes," urainya.

Sejumlah calon perangkat desa kemudian menyerahkan uang melalui kepala desa masing-masing. Jaksa merinci, sedikitnya 15 calon perangkat desa menyerahkan uang dengan nominal bervariasi.

Namun sebelum uang itu diserahkan lebih lanjut, pada 18 Januari 2026 Sumarjiono diamankan petugas KPK. Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp 2,624 miliar.

"Bahwa pada tanggal 18 Januari 2026 tersebut Sumarjono diamankan oleh petugas KPK dan ditemukan uang seluruhnya Rp 2,62 miliar," lanjutnya.

Atas perbuatannya, Sudewo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info