Dana Abadi Bagi Korban Tindak Pidana dalam KUHAP Baru
OPINI

Dana Abadi Bagi Korban Tindak Pidana dalam KUHAP Baru

Hadirnya KUHAP baru dan pengaturan dana abadi untuk korban tindak pidana, Indonesia sedang bergerak menuju sistem peradilan pidana yang lebih berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan. Melalui Dana Abadi ini, hak korban tidak hanya bergantung pada kemampuan pelaku, tetapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab negara dalam mewujudkan keadilan substantif.

•Bacaan 5 Menit
BP
Penulis Opini

Tahun 2026 akan menjadi tahun bersejarah bagi pembaruan sistem hukum pidana di Indonesia. Tidak hanya karena penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tetapi juga diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru sebagai hukum acara pidana nasional. Kehadiran dua instrumen hukum ini menandai titik transformasi besar dalam struktur, filosofi, dan arah penegakan hukum nasional.

Bambang Prayitno. Foto: Istimewa
Bambang Prayitno. Foto: Istimewa

Secara normatif, KUHP Nasional mulai berlaku pada tahun 2026 sebagaimana ditentukan dalam Pasal 624 yang menyatakan bahwa berlakunya undang-undang tersebut akan dimulai tiga tahun setelah diundangkan. Hal ini membawa konsekuensi bahwa sistem hukum acara pidana yang berlaku sebagai hukum formil juga harus disesuaikan agar sejalan dengan paradigma baru KUHP tersebut. Oleh karena itu, keberadaan KUHAP baru menjadi sangat penting sebagai instrumen prosedural yang akan mengatur tata cara penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, serta mekanisme perlindungan hak-hak pihak yang terlibat dalam proses peradilan pidana.

KUHAP sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, merupakan tonggak penting dalam reformasi sistem peradilan pidana karena untuk pertama kalinya memberikan pengakuan formal terhadap hak asasi tersangka ataupun terdakwa. Sistem yang berlandaskan asas due process of law tersebut dipandang revolusioner pada masanya, sebab menggantikan pola peradilan yang sebelumnya sangat represif dan berorientasi pada kekuasaan. Dalam KUHAP 1981, prinsip-prinsip seperti praduga tak bersalah, hak atas bantuan hukum, serta larangan penyiksaan merupakan manifestasi dari komitmen negara terhadap penghormatan hak asasi manusia.

Namun perjalanan lebih dari empat dekade menunjukkan bahwa KUHAP lama sudah tidak lagi memadai. Perubahan dinamika sosial, perkembangan teknologi, kemajuan sistem hukum global, serta perubahan struktur ketatanegaraan pascareformasi membutuhkan instrumen baru yang lebih modern dan responsif. Salah satu kritik paling mendasar terhadap KUHAP lama adalah bahwa orientasinya masih sangat dominan pada pelaku kejahatan, sementara posisi korban cenderung terabaikan. Korban yang semestinya menjadi pihak yang paling terdampak justru berperan pasif dalam sistem peradilan pidana—hanya sebagai saksi untuk membuktikan kesalahan pelaku, bukan sebagai subjek hukum yang memiliki hak atas pemulihan.

Realitas menunjukkan bahwa korban tindak pidana seringkali menghadapi penderitaan lanjutan yang tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga psikologis, sosial, dan ekonomi. Banyak korban tidak mendapatkan akses informasi yang layak, tidak memperoleh pendampingan, serta tidak menerima ganti rugi meskipun putusan pengadilan menyatakan hal tersebut sebagai hak mereka. Dengan demikian, penghukuman pelaku tidak otomatis berbanding lurus dengan pemulihan hak korban.

Data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tahun 2017 menunjukkan bahwa hanya terdapat 55 korban yang difasilitasi restitusi: 54 diantaranya adalah korban perdagangan orang dan satu korban kekerasan dalam rumah tangga. Nilai restitusi yang terealisasi mencapai Rp1.082.534.000. Angka ini tampak besar, tetapi jika dibandingkan dengan jumlah total korban kejahatan di Indonesia, realisasinya masih sangat kecil. Menurut Ketua LPSK, hambatan terbesar terletak pada kemampuan pelaku untuk membayar restitusi dan rendahnya komitmen pelaku dalam memenuhi kewajiban tersebut.

Restitusi, Kompensasi, dan Reformasi KUHAP 

Kehadiran KUHAP baru menjadi harapan baru bagi korban tindak pidana, karena instrumen ini untuk pertama kalinya secara rinci mengatur hak korban, termasuk mekanisme restitusi dan kompensasi. Restitusi diatur dalam Pasal 178–182, sementara kompensasi diatur dalam Pasal 183–186. Mekanisme ini mencakup:

Halaman selanjutnya:1. Ganti rugi atas...
kuhapkuhpkorban
Bambang Prayitno

Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info