- Ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan
- Pemulihan atas penderitaan fisik maupun psikologis
- Biaya perawatan medis dan layanan pendampingan.
Lebih progresif lagi, KUHAP baru mewajibkan penyidik, penuntut umum, dan hakim untuk memberi informasi kepada korban tentang hak restitusi dan kompensasi sejak awal proses peradilan. Selain itu, terdapat batas waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap untuk melaksanakan pembayaran. Jika pelaku tidak memenuhi kewajiban tersebut, korban berhak mengajukan pemberitahuan ke pengadilan agar dilakukan tindakan hukum lanjutan.
Urgensi restitusi dan kompensasi bagi korban tindak pidana terletak pada pemenuhan hak korban agar mendapatkan pemulihan yang layak setelah mengalami kerugian akibat tindakan pelaku kejahatan. Selama ini, sistem peradilan pidana cenderung berorientasi pada pelaku (offender oriented), di mana fokus utama adalah pembuktian kesalahan dan penjatuhan sanksi tanpa memberikan ruang yang cukup bagi korban untuk memperoleh keadilan material maupun moral. Restitusi memberikan kesempatan bagi korban untuk mendapatkan penggantian kerugian langsung dari pelaku, baik berupa biaya medis, kerusakan harta benda, kehilangan pendapatan, hingga kerugian immateril. Sementara kompensasi menjadi bentuk tanggung jawab negara apabila pelaku tidak mampu memberikan restitusi, terutama dalam kasus tertentu seperti tindak pidana terorisme, pelanggaran HAM berat, atau tindak pidana yang menimbulkan penderitaan luar biasa bagi korban.
Lebih jauh, pemberian restitusi dan kompensasi memiliki nilai strategis dalam menciptakan sistem peradilan pidana yang berorientasi pada pemulihan (restorative justice). Instrumen ini bukan sekadar bentuk bantuan materiil, tetapi juga pengakuan negara terhadap penderitaan korban agar dapat memulihkan martabat, rasa aman, rasa keadilan, serta kepercayaan masyarakat pada hukum. Urgensi ini menjadi semakin relevan karena korban seringkali menanggung dampak jangka panjang seperti trauma, stigma sosial, kehilangan sumber penghidupan, dan kerentanan sosial. Karena itu, pengaturan restitusi dan kompensasi bukan hanya menjadi kebutuhan teknis dalam penegakan hukum, tetapi juga manifestasi dari prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keadilan substantif. Dengan demikian, kehadiran restitusi dan kompensasi memperkuat keseimbangan sistem hukum, memberikan perlindungan nyata bagi korban, dan memastikan bahwa proses peradilan tidak berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga menghadirkan pemulihan dan keadilan bagi pihak yang dirugikan.
Dana Abadi: Instrumen Keberlanjutan Perlindungan Korban
Agar hak korban dapat terpenuhi secara berkelanjutan, KUHAP baru mengadopsi konsep Dana Abadi (Endowment Fund). Dana Abadi merupakan dana permanen yang dikelola secara profesional melalui investasi jangka panjang. Pokok dana tidak boleh dibelanjakan, sementara hasil investasinya digunakan untuk membiayai pemulihan korban.
Secara regulatif, konsep dana abadi bukan hal baru di Indonesia. Pemerintah sebelumnya telah menerapkannya pada sektor pendidikan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019, serta memperluasnya pada tingkat daerah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Fondasi ini kemudian menjadi rujukan dalam penyusunan mekanisme dana abadi dalam konteks perlindungan korban tindak pidana.
Dalam ranah hukum pidana, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi tonggak awal penerapan dana abadi bagi korban. Undang-undang ini menegaskan bahwa apabila pelaku tidak mampu membayar restitusi, negara wajib menyediakan kompensasi melalui mekanisme dana talangan atau victim trust fund. Sumber pendanaan mekanisme ini dapat berasal dari APBN, filantropi, CSR, maupun sumber resmi lainnya.
















