KUHAP baru memperluas konsep tersebut tidak hanya untuk korban kekerasan seksual, tetapi untuk semua jenis tindak pidana. Pendekatan ini menunjukkan paradigma baru: negara tidak lagi hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan pemulihan hak secara nyata. Pasal 187 ayat (1) menyatakan bahwa dana abadi bersumber dari:
a. APBN
b. Pendapatan investasi
c. Bagi hasil PNBP penegakan hukum
d. Hasil pengelolaan barang rampasan
e. Sumber lain yang sah
Lebih lanjut, pendapatan investasi merupakan hasil pengelolaan dana abadi untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi. Dana abadi dibayarkan oleh lembaga yang mengelola dana abadi untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi.
Dengan hadirnya KUHAP baru dan pengaturan dana abadi untuk korban tindak pidana, Indonesia sedang bergerak menuju sistem peradilan pidana yang lebih berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan. Reformasi ini bukan hanya perubahan teks undang-undang, tetapi transformasi paradigma: dari retributive justice menuju restorative justice. Melalui Dana Abadi, hak korban tidak hanya bergantung pada kemampuan pelaku, tetapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab negara dalam mewujudkan keadilan substantif. Jika implementasinya berjalan konsisten, maka pembaruan hukum ini akan menjadi tonggak penting dalam sejarah sistem peradilan pidana Indonesia.
*) Bambang Prayitno, S.H., M.H., Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















