Dana Abadi Bagi Korban Tindak Pidana dalam KUHAP Baru
OPINI

Dana Abadi Bagi Korban Tindak Pidana dalam KUHAP Baru

Hadirnya KUHAP baru dan pengaturan dana abadi untuk korban tindak pidana, Indonesia sedang bergerak menuju sistem peradilan pidana yang lebih berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan. Melalui Dana Abadi ini, hak korban tidak hanya bergantung pada kemampuan pelaku, tetapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab negara dalam mewujudkan keadilan substantif.

•Bacaan 5 Menit
BP
Penulis Opini

KUHAP baru memperluas konsep tersebut tidak hanya untuk korban kekerasan seksual, tetapi untuk semua jenis tindak pidana. Pendekatan ini menunjukkan paradigma baru: negara tidak lagi hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan pemulihan hak secara nyata. Pasal 187 ayat (1) menyatakan bahwa dana abadi bersumber dari:

a. APBN

b. Pendapatan investasi

c. Bagi hasil PNBP penegakan hukum

d. Hasil pengelolaan barang rampasan

e. Sumber lain yang sah

Lebih lanjut, pendapatan investasi merupakan hasil pengelolaan dana abadi untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi. Dana abadi dibayarkan oleh lembaga yang mengelola dana abadi untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi.

Dengan hadirnya KUHAP baru dan pengaturan dana abadi untuk korban tindak pidana, Indonesia sedang bergerak menuju sistem peradilan pidana yang lebih berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan. Reformasi ini bukan hanya perubahan teks undang-undang, tetapi transformasi paradigma: dari retributive justice menuju restorative justice. Melalui Dana Abadi, hak korban tidak hanya bergantung pada kemampuan pelaku, tetapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab negara dalam mewujudkan keadilan substantif. Jika implementasinya berjalan konsisten, maka pembaruan hukum ini akan menjadi tonggak penting dalam sejarah sistem peradilan pidana Indonesia.

 

*) Bambang Prayitno, S.H., M.H., Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia

Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

kuhapkuhpkorban
Bambang Prayitno

Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info