Dari 4 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Hingga Hak Istri Setelah Cerai
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Dari 4 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Hingga Hak Istri Setelah Cerai

Hukumnya kena PHK karena kesalahan berat hingga siapa yang bertanggung jawab secara pidana dalam kecelakaan maut bus turut dibahas Klinik Hukumonline.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Dari 4 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Hingga Hak Istri Setelah Cerai
Hukumonline

Hingga kini Klinik Hukumonline senantiasa menjawab pertanyaan dari masyarakat umum dalam bentuk artikel tanya-jawab yang memuat ragam informasi hukum berkualitas dengan melakukan riset hukum secara mendalam dan komprehensif.

Selain berupa artikel, Klinik Hukumonline juga mengemas konten edukasi hukum dalam bentuk infografis dan video YouTube yang akan memudahkan pembaca dalam memahami hukum secara sederhana.

Dari pemantauan sepekan yang lalu, berikut ini kami sajikan 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler di media sosial. Dari cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan hingga hak istri setelah cerai. Yuk kita baca satu per satu biar semakin #MelekHukum!

  1. 4 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yakni dengan klaim JHT di kantor cabang, klaim di bank yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, via aplikasi JMO, atau ikuti cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat artikel ini.

  1. Langkah Jika Jual Beli Tanah HGB yang Belum Balik Nama

Tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) ternyata sebelumnya belum balik nama. Padahal pihak pembeli menginginkan agar tanah tersebut balik nama terlebih dahulu. Lalu, langkah apa yang bisa dilakukan si penjual?

  1. Akibat Cessie terhadap Hak Tanggungan dalam Kepailitan

Cessie dikenal sebagai cara pengalihan dan/atau penyerahan piutang atas nama. Jika cessie dilakukan terhadap hak tanggungan, maka harus mengikuti beberapa prosedur, termasuk mendaftarkan kepada kantor pertanahan setempat agar statusnya berkedudukan sebagai kreditur separatis dalam kepailitan. Berikut ini aturan hukumnya.

  1. Di-PHK karena Kesalahan Berat, Ini Hukumnya

Pengusaha dapat mem-PHK pekerja karena melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Jika di-PHK dengan alasan demikian, apa saja hak pekerja?

Tags:

Berita Terkait