​​​​​​​Dari Ganti Rugi Pembebasan Tanah, Hingga Larangan Nikah Selama Masa Kontrak
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Ganti Rugi Pembebasan Tanah, Hingga Larangan Nikah Selama Masa Kontrak

Apakah pekerja harian lepas di-PHK dapat pesangon hingga bisakah memperoleh SKCK jika pernah tertangkap razia turut dibahas Klinik Hukumonline.

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
  1. Tak Mampu Lunasi Kredit Online, Bisa Dipidana?

Pada dasarnya, seseorang yang tidak mampu memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang tidak boleh dipidana atas putusan pengadilan. Namun, tindakan tidak membayar cicilan yang menjadi kewajiban penerima pinjaman sebagaimana tertuang dalam perjanjian, termasuk ke dalam kategori wanprestasi (cidera janji), sehingga pemberi pinjaman dapat menggugat penerima pinjaman ke pengadilan.

  1. Pernah Tertangkap Razia, Bisakah Memperoleh SKCK?

Pernah atau tidaknya melakukan tindak pidana bukanlah merupakan persyaratan untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), melainkan syarat-syaratnya diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Jika seseorang pernah melakukan perbuatan melawan hukum atau melanggar hukum, atau sedang dalam proses peradilan atas perbuatan yang dilakukan, maka hal-hal tersebut akan tertulis dalam catatan kepolisian yang dalam hal ini dimuat dalam SKCK.

  1. Hukumnya Larang Karyawan Nikah Selama Masa Kontrak

Antara karyawan dan perusahaan terjadi hubungan kerja karena adanya perjanjian kerja di antara mereka.  Dalam suatu perjanjian kerja secara tertulis, syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, karyawan berhak atas syarat ketenagakerjaan yang adil, dalam hal ini yaitu untuk tidak dilarang menikah dan hamil, serta tidak diputus hubungan kerjanya atas alasan tersebut.

  1. Akta Cerai Hilang, Begini Cara Memperolehnya

Kutipan akta perceraian termasuk salah satu jenis kutipan akta pencatatan sipil. Bagi yang bergama Islam, akta perceraian diberikan langsung kepada masing-masing suami dan istri yang bercerai melalui panitera. Sedangkan bagi yang beragama selain Islam, setelah putusan perceraian dikeluarkan, perceraian tersebut masih harus dilaporkan oleh para pihak yang bersangkutan ke pihak yang berwenang baru kemudian akan diterbitkan kutipan akta perceraian.

Pada umumnya, persyaratan yang diperlukan untuk mengurus penerbitan kembali kutipan akta nikah yang hilang ditentukan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil di masing-masing daerah.

  1. Perlukah Dokumen Asing Dilegalisasi di KBRI?

Legalisasi dokumen merupakan pengesahan terhadap dokumen dan hanya dilakukan terhadap tanda tangan dan tidak mencakup kebenaran isi dokumen. Patut dicatat, setiap dokumen Indonesia yang akan dipergunakan di negara lain atau dokumen asing yang akan dipergunakan di Indonesia perlu dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.

Tags:

Berita Terkait