Namun, dengan diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing The Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing), kini dokumen publik tertentu dikecualikan terhadap ketentuan legalisasi tersebut.
Perusahaan tidak boleh mewajibkan karyawan untuk mengundurkan diri atau resign dengan alasan yang bersangkutan hamil, karena pengunduran diri harus didasarkan atas kemauan sendiri dan pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan pekerja hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya. PHK yang dilakukan atas alasan tersebut batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan.
Pegawai Aparatur Sipil Negara (“ASN”) wajib bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia. Bahkan hal ini juga menjadi syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang yang akan melamar sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Akan tetapi, kesediaan pegawai ASN untuk ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia di atas tidak serta merta mewajibkan pegawai ASN yang bersangkutan untuk tinggal di daerah penempatannya, selama ia dapat tetap melaksanakan tugas dan hadir di tempat kerja sesuai dengan jam kerjanya.
Pekerja yang mengundurkan diri berhak atas uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (“UPMK”) dan uang penggantian hak (“UPH”). Adapun ongkos pulang bagi karyawan yang mengundurkan diri merupakan salah satu komponen UPH, sehingga perusahaan wajib membayarkan hak tersebut.
Demikian 10 artikel pilihan pembaca yang paling ‘laris’ sepekan kemarin. Jika kamu punya pertanyaan, silakan kirim pertanyaan ke www.hukumonline.com/klinik. Kamu perlu log in dahulu sebelum mengajukan pertanyaan. Tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu ya! Siapa tahu sudah pernah dijawab oleh tim Klinik.
Kamu juga bisa terus mengikuti perkembangan informasi hukum terkini setiap harinya lewat sosial media Klinik di Facebook, Instagram, dan Twitter!