Dari Investasi Ilegal Berskema Ponzi Hingga Uji Materi UU IKN
Terbaru

Dari Investasi Ilegal Berskema Ponzi Hingga Uji Materi UU IKN

Cerita dua penasihat hukum dua polisi yang didakwa pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing) yang divonis lepas dan perlunya mengenal sanksi bagi pihak yang menelentarkan anak.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Dari tahun ke tahun, tak henti-hentinya Hukumonline dengan terus setia memberikan ragam informasi hukum berkualitas setiap harinya kepada masyarakat luas. Tentu, tiap artikel yang disajikan khususnya dalam bentuk pemberitaan bertujuan agar masyarakat lebih melek hukum.

Beragam isu disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Kali ini, Redaksi Hukumonline merangkum 5 artikel pilihan yang tayang pada Kamis (24/3). Yuk, kita simak bersama-sama!

  1. Kenali Investasi Ilegal Skema Ponzi

Kasus investasi ilegal dengan skema Ponzi sudah sering terjadi di Indonesia. Skema ini juga kerap disebut sebagai skema gali lubang tutup lubang, dalam artian keuntungan yang didapatkan oleh seorang investor harus ditutup oleh investasi orang lain. Untuk mengetahui lebih dalam mengenai investasi illegal skema ponzi, silakan baca artikel ini.

Baca:

  1. Cerita Tim Penasihat Hukum 2 Polisi Extra Judicial Killing yang Divonis Lepas

Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella yang didakwa pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing) terhadap anggota Front Pembela Islam (FPI) diputus lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3). Majelis memandang meski dakwaan primer Jaksa dianggap terbukti, namun keduanya tidak dijatuhi pidana karena perbuatan yang dilakukan merupakan upaya membela diri. Lantas bagaimana cerita penasihat hukum dua polisi tersebut? simak artikel ini.

  1. RUU Hukum Acara Perdata Perlu Mengadopsi Sistem Peradilan Elektronik

Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata (RUU HAP) memasuki babak baru setelah sekian tahun mandek. DPR dan pemerintah mulai membahas RUU HAP pada tahap tingkat pertama. Namun, materi muatan RUU yang menjadi usul inisiatif pemerintah ini mulai dikritisi sejumlah elemen masyarakat. Apa saja masukan-masukan dari elemen masyarakat tersebut? Simak artikel ini.

  1. Hukum Menelantarkan Anak dan Sanksi Pidananya

Menelantarkan anak adalah praktik melepaskan tanggung jawab dan klaim atas keturunan dengan cara ilegal. Hukum menelantarkan anak di Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 59 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Apa sanksi bagi yang menelantarkan anak? Simak artikel ini.

  1. Dinilai Cacat Formil, Sejumlah Tokoh Minta MK Batalkan UU IKN

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, Perkara Nomor 34/PUU-XX/2022 diajukan oleh 21 orang Pemohon, diantaranya ada sejumlah tokoh yakni Prof Azyumardi Azra, Prof M. Sirajuddin Syamsudin, Prof Didin S. Damanhuri, Prof Nurhayati Diamas, Jilal Mardhani, dan lainnya. Para Pemohon menguji secara formil sekaligus secara materil keseluruhan UU IKN yang dinilai cacat formil. Untuk lengkapnya, silakan baca artikel ini.

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel hari ini dapat memberikan informasi tambahan bagi Anda. Simak selengkapnya beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait