Di tengah tuntutan peningkatan kesejahteraan pekerja sektor digital, Presiden Prabowo Subianto menyebut telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No.27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pengemudi Transportasi Daring. Kebijakan ini disebut sebagai upaya pemerintah memperkuat perlindungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pengemudi transportasi daring.
Beleid yang diundangkan pada 4 Mei 2026 itu mengatur jaminan sosial bagi pengemudi serta menurunkan potongan penghasilan aplikator dari 20 persen menjadi 8 persen, sehingga pengemudi dapat menerima hingga 92 persen pendapatannya. Ketentuan potongan di bawah 10 persen tersebut sebelumnya juga disampaikan Prabowo saat peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jumat (1/5/202
“Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen. Enak aja, loe yang keringat, dia yang dapat duit. Sorry aja. Kalau enggak mau ikut kita, enggak usah berusaha di Indonesia,” tegas Prabowo di hadapan ribuan buruh yang hadir dalam perayaan hari buruh internasional itu.
Baca juga:
- Menaker Susun Aturan Perlindungan Pengemudi Ojek Online
- MTI Nilai Pengaturan Ojek Online dalam RUU LLAJ Bisa Berdampak Positif
Begitu pula dengan jaminan sosial untuk pengemudi transportasi daring meliputi program jaminan kesehatan nasional (JKN), dan jaminan kecelakaan kerja (JKK). Serta kenaikan upah minimum, rumah bersubsidi, dan tunjangan hari raya keagamaan (THR).
Kalangan serikat buruh bertekad mengawal implementasi Perpres 27/2026. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, mengatakan serikat buruh dan komunitas pengemudi transportasi daring akan menggelar demonstrasi di sejumlah kementerian. Seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Ketenagakerjaan, jika pemerintah tidak serius menjalankan beleid tersebut.
“Juga akan melakukan demonstrasi di Istana (Merdeka, -red) dan DPR,” katanya kepada awak media, Selasa (12/05/2026).
Sebelumnya, CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyatakan pihaknya siap mengkaji dan berkolaborasi dengan pemerintah terkait pemangkasan potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring menjadi 8 persen.
“Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk berupaya mengimplementasikan perubahan ini, guna memastikan kebijakan tersebut dapat mencapai tujuannya dalam melindungi mitra pengemudi, sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen dan keberlanjutan industri,” kata Neneng Goenadi sebagaimana dikutip Antara, Jumat (01/05/2026) lalu.
Neneng mengatakan, pihaknya menghormati arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Hari Buruh Internasional 2026. Sebagai mitra jangka panjang dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, menurut Neneg Grab Indonesia tetap berkomitmen mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Grab Indonesia masih menunggu penerbitan resmi Perpres 27/2026 untuk dapat ditinjau dan dipelajari lebih lanjut detail arahan tersebut.
“Sejak hari pertama hadir di Indonesia, Grab Indonesia telah mendampingi jutaan mitra pengemudi dan UMKM dalam mengembangkan ekonomi digital, serta mendukung penghidupan mereka beserta keluarga yang senantiasa menjadi prioritas kami,” ujarnya.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi V DPR, Ridwan Bae, mengapresiasi skema potongan aplikator transportasi daring. Kebijakan itu dinilai memberi manfaat langsung bagi para pengemudi transportasi daring karena porsi pendapatan yang diterima pengemudi jadi lebih besar dan proporsional.
“Komisi V DPR RI mengapresiasi instruksi Presiden terkait rencana penurunan potongan aplikator. Kebijakan ini tentu akan sangat bermanfaat bagi driver ojol dan menjadi langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan seluruh perusahaan aplikator transportasi daring wajib menjalankannya secara konsisten. Kebijakan itu tidak boleh berhenti sebagai wacana, tapi harus diikuti dengan komitmen pelaksanaan yang jelas agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para pengemudi di lapangan.
















