​​​​​​​Dari Jatah Warisan Sebagai Jaminan Utang hingga Transfer Pricing dalam Dunia Pajak
5 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Jatah Warisan Sebagai Jaminan Utang hingga Transfer Pricing dalam Dunia Pajak

​​​​​​​Soal aturan gaji ke-14 bagi karyawan swasta hingga bolehkah perusahaan potong gaji jika penjualan minus turut dibahas Klinik Hukumonline.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
​​​​​​​Dari Jatah Warisan Sebagai Jaminan Utang hingga Transfer Pricing dalam Dunia Pajak
Hukumonline

Kebutuhan masyarakat terhadap informasi hukum yang up-to-date dan terpercaya semakin meningkat seiring dengan berkembangnya teknologi. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, rubrik Klinik Hukumonline menyajikan berbagai informasi hukum yang dikemas dalam artikel yang ringkas dan mudah dicerna. Selain itu, informasi-informasi tersebut juga kami kemas dalam bentuk infografis, video YouTube, dan ada pula layanan chatbot dengan Legal Intelligent Assistant (LIA).

Kamu juga bisa mendengarkan perbincangan isu hukum yang seru dan menarik melalui Hukumonline Podcast lewat berbagai platform podcast yang tersedia.

Berikut ini kami sajikan 5 artikel Klinik Hukumonline terpopuler di media sosial berdasarkan pemantauan tim Klinik selama sepekan terakhir. Mulai dari bisa tidaknya jatah warisan di masa mendatang dijadikan jaminan utang, hingga pembahasan tentang transfer pricing dalam dunia pajak. Jangan lupa klik masing-masing artikel ya!

  1. Bolehkah Warisan di Masa Mendatang Dijadikan Jaminan Utang Menurut Hukum Islam?

Dalam hal seorang anak meminjam uang kepada orang tuanya dan ingin menjadikan jatah warisannya di masa mendatang sebagai jaminan atas utangnya, maka di sini terdapat dua perjanjian. Pertama, perjanjian pinjam-meminjam uang/utang-piutang (al-qard) sebagai perjanjian pokok dan kedua, perjanjian jaminan sebagai perjanjian tambahan.

Status perjanjian pinjam-meminjam uang antara orang tua dan anak adalah sah menurut hukum perdata maupun hukum Islam. Adapun pada perjanjian jaminannya (al-rahn), terdapat ketidaktepatan pada objek jaminannya, yang mengakibatkan statusnya batal demi hukum.

  1. Mengenal Transfer Pricing dalam Dunia Pajak

Transfer pricing dapat diartikan sebagai besaran harga yang ditentukan yang dipengaruhi hubungan istimewa. Dalam praktik, transfer pricing banyak dilakukan pada perusahaan multinasional.

Kemungkinan transfer pricing dapat terjadi antar perusahaan, baik dalam anggota perusahaan tersebut maupun dengan pihak-pihak yang mempunyai keterikatan hubungan istimewa di dalam dan luar negeri. Lalu, bagaimana jika transfer pricing disalahgunakan untuk penghindaran pajak? Simak pembahasannya dalam artikel ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait