Terkait THR Tahun Ini, Pengusaha Diminta Tak Manfaatkan Situasi Pandemi
Berita

Terkait THR Tahun Ini, Pengusaha Diminta Tak Manfaatkan Situasi Pandemi

Diperlukan komunikasi dan keterbukaan dari pengusaha kepada serikat pekerja.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Foto: RES
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Foto: RES

Kegiatan keagamaan yang rutin disambut oleh seluruh umat muslim adalah Idul Fitri. Hari raya keagamaan ini ditandai oleh pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibayar sesuai dengan proporsi masa kerja, maksimal satu bulan gaji untuk pekerja yang bekerja selama 12 bulan. Namun kebiasaan bagi-bagi THR ini menjadi berbeda setelah Covid-19 mewabah di Indonesia. Tahun lalu misalnya, tidak semua perusahaan mampu membayar THR secara penuh, ada yang melakukan pembayaran THR kepada para pekerja secara mencicil.

Untuk tahun ini, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pembayaran tunjangan hari raya keagamaan di perusahaan. Belum lama ini, Menaker menerbitkan SE No.M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

SE Menaker yang diterbitkan 12 April 2021 itu hampir mirip dengan SE Menaker terkait THR yang diterbitkan tahun 2020 yakni masih menghadapi pandemi Covid-19. Bedanya, SE THR Tahun 2020 mengatur lebih detail dan rinci tentang mekanisme pembayaran THR di masa pandemi Covid-19. Misalnya pembayaran dilakukan secara bertahap atau ditunda sesuai kesepakatan pengusaha dan buruh.

Sementara SE THR Tahun 2021 mengatur lebih umum, misalnya Gubernur, Bupati/Walikota diperintahkan untuk mendorong pengusaha yang terdampak pandemi Covid-19 untuk menjalin kesepakatan dengan buruh terkait pembayaran THR. Kendati diberi ruang untuk melakukan kesepakatan, tapi SE itu memberi syarat pembayaran THR itu harus dilakukan paling lambat satu hari sebelum hari raya keagamaan.

Dalam sebuah diksusi secara daring, Senin (26/4), Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa perusahaan wajib membayar THR secara penuh kepada pekerja di tahun ini. Hal ini bertujuan untuk mendongkrak daya beli masyarakat yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi. THR wajib dibayarkan minimal tujuh hari sebelum lebaran. (Baca: Wajibkah Perusahaan Beri THR Kepada Karyawan Resign? Ini Penjelasan Hukumnya)

Bagi perusahaan terdampak Covid-19, Ida menjelaskan pengusaha dapat mengajukan perpanjangan waktu maksimal satu hari menjelang lebaran. Pengajuan perpanjangan waktu ini pun harus disertai dengan dokumen laporan keuangan perusahaan.

“Bagi perusahan yang masih terdampak dan tidak mampu membayar THR, kami meminta untuk dilakukan dialog secara kekeluargaan, dan ada iktikad baik dengan adanya pernyataan tertulis. Kelonggaran diberikan sampai H-1 lebaran.  Saya sampaikan di SE ketidakmampuan membayar THR tidak tepat waktu harus dibutikan dengan laporan keuangan perusahaan secara transparan paling lambat H-7, dispensasinya sampai H-1,” jelas Ida.

Tags:

Berita Terkait