Dari Jerat Hukum Penunggak Sewa Rumah Hingga Makna “Menggoreng Saham”
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Dari Jerat Hukum Penunggak Sewa Rumah Hingga Makna “Menggoreng Saham”

Mengenai boleh tidaknya Yayasan mendirikan klinik kesehatan hingga hukumnya mempekerjakan pekerja hamil pukul 15.00-23.00.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit

 

  1. Hukumnya Mempekerjakan Pekerja Hamil pada Pukul 15.00-23.00

Pasal 76 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memperbolehkan pengusaha untuk mempekerjakan wanita hamil dengan batasan jam kerja tertentu.

 

Namun, ada salah satu peraturan daerah yang melarang sama sekali bagi para pengusaha untuk mempekerjakan wanita hamil. Pelanggaran ketentuan tersebut dapat berakibat pada sanksi pidana. Peraturan daerah manakah itu?

 

  1. Cara Mendapatkan Penggantian Surat Saham yang Hilang

Surat saham perseroan yang melakukan penawaran umum yang hilang dapat dimintakan penggantinya. Salah satu syarat permohonan surat saham pengganti adalah dokumen pelaporan dari Kepolisian Republik Indonesia atas hilangnya surat saham tersebut.

 

Selanjutnya, perusahaan akan mengumumkan rencana penerbitan surat saham pengganti di bursa efek di mana saham perusahaan tersebut dicatatkan dalam waktu paling kurang 14 hari sebelum pengeluaran pengganti surat saham.

 

  1. Pengenaan Pajak Reklame LED Indoor

Meski berukuran kurang dari 1 m2, namun reklame LED di dalam ruangan tetap dikenakan pajak berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame. Artikel ini juga memberikan contoh perhitungan pajaknya.

 

  1. Hukumnya Jual Rokok Secara Eceran

Menjual rokok secara eceran tidak dilarang. Rokok yang dijual secara eceran di warung-warung termasuk sebagai barang kena cukai yang cukainya dilunasi dengan, antara lain, pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya.

 

Rokok boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, sepanjang dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan.

Tags:

Berita Terkait