Kantor perusahaan asing dapat berupa Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (“KPPA”) atau Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing. Untuk mendirikan KPPA, dibutuhkan izin KPPA yang dapat dimohonkan secara daring melalui OSS.
Untuk Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing, wajib memiliki Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing yang juga bisa didapatkan dengan permohonan melalui OSS.
Jika ada kendaraan dinas yang hilang atau rusak, maka dapat dilakukan tindakan penghapusan, yaitu tindakan menghapus barang milik negara/daerah dari daftar barang. Pengguna kendaraan dinas itu dapat mengajukan permohonan penghapusan barang milik daerah kepada gubernur/bupati/walikota.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan perubahannya menerangkan bahwa sebuah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (“Perppu”) dapat dinyatakan dicabut dan tidak berlaku dengan peraturan perundang-undangan yang setingkat dengan Perppu, yaitu undang-undang.
Pencabutan Perppu diakibatkan karena Dewan Perwakilan Rakyat menolak Perppu tersebut, sehingga presiden atau Dewan Perwakilan Rakyat akan membuat rancangan undang-undang untuk pencabutan Perppu tersebut.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, penggunaan merek secara bersama-sama oleh beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya diperbolehkan.
Merek yang digunakan secara bersama-sama ini disebut merek kolektif. Permohonan pendaftaran merek kolektif hanya dapat diterima jika dalam permohonan dengan jelas dinyatakan bahwa akan digunakan sebagai merek kolektif dan wajib disertai dengan salinan ketentuan penggunaan merek tersebut sebagai merek kolektif.