Pertama, karena memang diajak oleh Safitri dari SIP Law Firm yang memiliki satu visi-misi yang sama dengannya. Kedua, menurut Noor, usia 60 tahun masih ‘belum terlalu tua’ bagi praktisi hukum. Sebab jika di usia tersebut hanya menganggur tanpa kegiatan seolah menutup diri dari lingkungan, maka dapat berimbas pada otak yang lebih mudah pikun.
“Kita tidak mau begitu, kita masih mau (berpraktik) sepanjang-panjangnya. Yasudahlah. Kita masih bisa memanfaatkan ilmu, ya kita manfaatkan,” kata dia.
Selama bekerja, ia menegaskan senantiasa berpegang teguh pada integritas dan pondasi agama. Atas pegangan tersebutlah yang membuatnya dapat menuntaskan pekerjaan dengan maksimal sekaligus menegakkan keadilan di setiap tempat dirinya ditugaskan. “Baik menjadi jaksa, hingga sekarang menjadi lawyer, satu kunci yang selalu saya pegang adalah menjadi sosok yang berintegritas.”
Noor berpesan, sebagai penegak hukum mau itu Lawyer ataupun Jaksa, apabila memiliki pemahaman hukum yang baik, penguasaan teknis memadai, integritas tinggi, memupuk networking, dan dilengkapi dengan nilai agama yang kuat, maka akan dapat melaksanakan profesinya dengan amanah dimanapun ditempatkan dalam bekerja.