Dari Penyelesaian Sertifikat Tanah yang Tumpang Tindih Hingga Dipaksa Menikah
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Dari Penyelesaian Sertifikat Tanah yang Tumpang Tindih Hingga Dipaksa Menikah

Soal pelapor berhak memperoleh BAP atau tidak hingga membuktikan dugaan pencurian listrik turut dibahas Klinik Hukumonline.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
  1. kategori kerugian keuangan negara atau perekonomian negara;
  2. tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan;
  3. rentang penjatuhan pidana;
  4. keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan;
  5. penjatuhan pidana; dan
  6. ketentuan lain yang berkaitan dengan penjatuhan pidana
  1. Apakah Pelapor Berhak Mendapat Salinan BAP?

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maupun peraturan perundang-undangan lainnya tidak memberikan pelapor hak untuk mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi. Hanya tersangka yang boleh meminta turunan/salinan BAP yang telah ditandatanganinya untuk disimpan olehnya atau penasihat hukumnya sendiri untuk kepentingan pembelaan.

  1. Membuktikan Dugaan Pencurian Listrik

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) memiliki rangkaian kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan atas pemakaian tenaga listrik. Dari P2TL tersebut PLN menetapkan sanksi terhadap pelanggan yang melakukan pelanggaran pemakaian tenaga listrik.

Dalam hal pelanggan keberatan atas penetapan pengenaan sanksi P2TL, maka yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan kepada General Manager Distribusi/Wilayah atau Manajer APJ/Area/Cabang unit PLN yang menerbitkan sanksi dimaksud dengan disertai alasan-alasan dan bukti-bukti.

  1. Kekuatan Surat Bercap Jempol dan Surat Bertanda Tangan Orang Lain

Cap jempol dalam suatu perjanjian adalah sah dan dapat dipersamakan dengan tanda tangan yang dibubuhi di atas akta di bawah tangan, namun cap jempol tersebut harus melalui waarmerking. Adapun surat yang ditandatangani oleh orang lain dapat dibenarkan apabila terdapat pemberian kuasa kepada orang lain tersebut meskipun hanya secara lisan.

  1. Diancam dan Dipaksa Menikah Padahal Tidak Cinta

Terhadap perkawinan yang dilangsungkan di bawah ancaman dapat diajukan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama sesuai dengan syarat dan prosedur hukum yang berlaku. Selain itu, bagi pihak yang menggunakan kekerasan dan/atau ancaman kekerasan untuk memaksa menikah, dapat dijerat sanksi pidana.

  1. Jerat Pidana Perusahaan Pembabat Hutan Adat

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan status hutan adat di Indonesia dengan meperjelas bahwa hutan adat bukanlah hutan negara. Selain itu, hak masyarakat hukum adat untuk mendapat perlindungan sebagai pemangku hutan adat juga dikuatkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 Tahun 2019 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak. Pembabatan hutan adat oleh korporasi dapat dijerat dengan ketentuan pidana pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait