Salah satu kajian yang pernah dilakukan ICW adalah mengenai patronase dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kajian yang dipublikasikan pada akhir 2025 itu menyoroti dugaan konflik kepentingan dalam pelaksanaan program, termasuk persoalan yang berkaitan dengan Badan Gizi Nasional (BGN).
Seira menilai pemberantasan korupsi masih menghadapi persoalan mendasar. Menurutnya, korupsi tidak cukup dipahami sebagai tindak pidana yang baru terlihat ketika kerugian keuangan negara telah terjadi. Risiko korupsi juga perlu dicermati sejak tahap perencanaan program, terutama ketika regulasi, transparansi, dan mekanisme pengawasan belum memadai.
Selain itu, penetapan tersangka korupsi tidak serta-merta menunjukkan keberhasilan pemberantasan korupsi tanpa pengembangan perkara, pemulihan aset, dan pembenahan sistem. Persoalan ini juga terkait dengan sistem politik. Mulai dari pendanaan politik, rekrutmen partai, hingga potensi konflik kepentingan. Karena itu, ICW bersama koalisi masyarakat sipil terus mengawal revisi UU Pemilu untuk membenahi persoalan struktural yang memicu korupsi.
ICW juga menaruh perhatian pada pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Seira menilai instrumen perampasan aset berpotensi memperkuat efek jera karena menyasar keuntungan ekonomi yang diperoleh pelaku korupsi. Namun, ia menekankan pentingnya pembahasan yang terbuka agar publik dapat memeriksa substansi rancangan aturan tersebut.
“Jadi, kalau bicara apakah perampasan aset itu bisa jadi salah satu mekanisme atau obat untuk kasus korupsi kita sekarang bisa kalau diterapkannya secara proporsional dan benar,” ujarnya.
Maksimalkan penggunaan AIlex
Berbagai agenda riset dan advokasi tersebut membutuhkan penelusuran regulasi yang mendalam. Dalam konteks ini, ICW memanfaatkan AIlex untuk membantu proses pencarian dan analisis awal terhadap peraturan yang relevan dengan isu yang sedang dikaji.
Seira menjelaskan, pekerjaan ICW banyak melibatkan analisis hukum, baik ketika menyusun kajian, catatan kritis, maupun rilis media. Peneliti perlu memeriksa dasar hukum program pemerintah dan membandingkan ketentuan yang berlaku dengan persoalan yang ditemukan di lapangan.
















