Dari Riset hingga Advokasi, Ini Cara ICW Mengawal Pemberantasan Korupsi
Terbaru

Dari Riset hingga Advokasi, Ini Cara ICW Mengawal Pemberantasan Korupsi

Mengandalkan riset berbasis bukti, advokasi kebijakan, dan edukasi publik, ICW mendorong pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Riset hukum pun dilakukan dengan memanfaatkan AIlex.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Staf Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch, Seira Tamara Herlambang di Jakarta, Kamis (15/10/2026). Fotografer / Hilman Fathurrahman Wicaksana
Staf Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch, Seira Tamara Herlambang di Jakarta, Kamis (15/10/2026). Fotografer / Hilman Fathurrahman Wicaksana

Indonesian Corruption Watch (ICW) terus mendorong penguatan pemberantasan korupsi melalui riset, advokasi kebijakan, kampanye publik, dan pendidikan antikorupsi. Berbagai upaya tersebut dilakukan untuk mengawal penyelenggaraan pemerintahan agar berjalan transparan dan akuntabel, sekaligus mencegah praktik korupsi sejak tahap perencanaan kebijakan.

Peneliti ICW, Seira Tamara Herlambang mengatakan, riset menjadi salah satu fondasi penting dalam kerja advokasi organisasi tersebut. Hasil riset digunakan sebagai dasar untuk mendorong perubahan kebijakan, sedangkan kampanye dan edukasi publik menjadi sarana untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai persoalan korupsi.

“Advokasi ini sebagai satu upaya besar. Kalau diturunkan lagi, kami perlu buat risetnya dulu supaya kami punya evidence-based research untuk kemudian didorong, misalkan menjadi perubahan kebijakan dan lain sebagainya,” ujar Seira saat berbincang dengan Hukumonline, Kamis (15/10/2026).

Selain melakukan riset dan advokasi, ICW menjalankan kampanye publik melalui media sosial serta menyediakan Modul Akademi Antikorupsi. Platform pembelajaran tersebut memuat berbagai materi yang menghubungkan isu korupsi dengan persoalan lain, antara lain transaksi energi serta pengadaan barang dan jasa.

Baca juga:

 Hukumonline.com

Bagi Seira ICW banyak menyorot isu publik berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan korupsi, termasuk memantau perkembangan RUU Perampasan Aset. Fotografer / Hilman Fathurrahman Wicaksana

Dalam pelaksanaannya, ICW juga menerbitkan catatan kritis, dokumen kajian, dan publikasi tahunan mengenai tren penindakan serta vonis perkara korupsi. Publikasi tersebut digunakan untuk memetakan sektor-sektor yang rentan terhadap korupsi, aktor yang terlibat, potensi kerugian keuangan negara, hingga kecenderungan hukuman yang dijatuhkan pengadilan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info