​​​​​​​Dari Soal Driver Taksi Online Berbeda dengan Aplikasi, Sampai Meminta Jasa Seks via WhatsApp
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Soal Driver Taksi Online Berbeda dengan Aplikasi, Sampai Meminta Jasa Seks via WhatsApp

Klinik Hukumonline terus berkomitmen untuk memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk bertanya dan memperoleh jawaban dari para praktisi hukum maupun ahli hukum.

Tim Klinik Hukumonline
Bacaan 2 Menit

 

Soal penahanan ijazah oleh perusahaan, hal tersebut mungkin dimaksudkan agar pekerja melaksanakan kewajibannya membayar ganti rugi karena telah mengundurkan diri sebelum masa PKWT berakhir.

 

Hal tersebut diperbolehkan selama itu diperjanjikan. Namun, apabila pekerja telah memenuhi semua kewajiban (membayar ganti rugi) dan ijazah tidak dikembalikan oleh perusahaan, berarti pengusaha dapat dikatakan telah melakukan wanprestasi dan melanggar hak pekerja.

 

Ulasan selengkapnya Anda dapat simak dalam artikel Jika Perusahaan Tidak Mengembalikan Ijazah Pekerja.

 

  1. Hukumnya Mengancam Akan Menyantet

Tidak ada aturan khusus mengenai tindakan mengancam untuk menyantet. Tetapi mengenai tindakan mengancam yang dapat dipidana berdasarkan Pasal 335 ayat (1) butir 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) adalah mengancam dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.

 

Bagaimana dengan tindakan mengancam untuk menyantet? Apakah tindakan orang yang mengancam (menakut-nakuti akan menyantet) termasuk tindakan mengancam dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan berdasarkan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP? Temukan jawabannya dalam artikel berikut ini.

 

  1. Meminta Jasa Seks via WhatsApp, Dapatkah Dijerat UU ITE?

Isi chat seseorang tentang menawar orang lain untuk melakukan transaksi seksual dapat dikatakan sebagai tindak pidana yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, yang mana pelakunya dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) dan perubahannya.

 

Simak yuk ulasan selengkapnya dalam artikel Meminta Jasa Seks via WhatsApp, Dapatkah Dijerat UU ITE?.

Tags:

Berita Terkait