​​​​​​​Dari Soal Driver Taksi Online Berbeda dengan Aplikasi, Sampai Meminta Jasa Seks via WhatsApp
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Soal Driver Taksi Online Berbeda dengan Aplikasi, Sampai Meminta Jasa Seks via WhatsApp

Klinik Hukumonline terus berkomitmen untuk memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk bertanya dan memperoleh jawaban dari para praktisi hukum maupun ahli hukum.

Tim Klinik Hukumonline
Bacaan 2 Menit

 

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan artikel Apakah Pendidikan Menentukan Besaran Upah?.

 

  1. Pelecehan Seksual oleh Driver, Apakah Penyedia Aplikasi Bertanggung Jawab?

Bagi driver yang melakukan pelecehan seksual terhadap penumpang dikenakan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia bertanggungjawab pribadi atas kejahatan yang dilakukannya.

 

Selanjutnya, apakah hanya driver yang dijerat? Bagaimana dengan perusahaan aplikasi? Simak ulasan selengkapnya dalam artikel Pelecehan Seksual oleh Driver, Apakah Penyedia Aplikasi Bertanggung Jawab?.

 

  1. Kasus Pemerasan dengan Ancaman Penyebaran Video Pribadi ke Internet

Tindakan pemerasan melalui internet dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan perubahannya.

 

Ulasan selengkapnya silakan baca artikel Kasus Pemerasan dengan Ancaman Penyebaran Video Pribadi ke Internet.

 

Demikian 10 artikel pilihan pembaca yang paling ‘laris’ sepanjang minggu ini. Jika kamu punya pertanyaan, silakan kirim pertanyaan ke http://www.hukumonline.com/klinik. Kamu perlu log in dahulu sebelum mengajukan pertanyaan. Tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu ya! Siapa tahu sudah pernah dijawab oleh tim Klinik.

Tags:

Berita Terkait