​​​​​​​Dari Soal Driver Taksi Online Berbeda dengan Aplikasi, Sampai Meminta Jasa Seks via WhatsApp
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Soal Driver Taksi Online Berbeda dengan Aplikasi, Sampai Meminta Jasa Seks via WhatsApp

Klinik Hukumonline terus berkomitmen untuk memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk bertanya dan memperoleh jawaban dari para praktisi hukum maupun ahli hukum.

Tim Klinik Hukumonline
Bacaan 2 Menit

 

  1. Langkah-Langkah bagi Pemegang Saham Agar Memperoleh Haknya

Hak pemegang saham diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) yang mengatakan bahwa saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:

  1. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
  2. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;
  3. menjalankan hak lainnya berdasarkan UU PT.

 

Sebelum mengambil langkah-langkah untuk memperoleh haknya, sebaiknya pemegang saham tersebut terlebih dahulu memastikan bahwa namanya tercatat dalam daftar pemegang saham yang dibuat oleh direksi perseroan, agar ia secara hukum berhak untuk menikmati hak sebagai pemegang saham perseroan sebagaimana diatur di dalam UU PT.

 

Selengkapnya: Langkah-Langkah bagi Pemegang Saham Agar Memperoleh Haknya.

 

  1. Akibat Hukum Jika Meminjamkan Kartu Kredit kepada Orang Lain

Pemegang kartu adalah pengguna yang sah dari alat pembayaran dengan menggunakan kartu (APMK). Dengan demikian, orang yang memegang kartu kredit atas dirinya sendiri berkewajiban untuk melunasi tagihannya. Meskipun orang lain yang menggunakan kartu kredit (dipinjamkan) tersebut tetap saja yang wajib membayar tagihan adalah pemegang kartu.

 

Apa langkah hukum yang dapat ditempuh jika ada orang lain yang menggukan kartu kredit? Temukan jawabannya dalam artikel berikut ini.

 

  1. Apakah Pendidikan Menentukan Besaran Upah?

Pendidikan merupakan salah satu unsur yang diperhatikan sebagai pedoman pengusaha dalam menyusun struktur dan skala upah. Setiap pekerja terlepas dari apapun tingkat pendidikannya harus diberikan setidaknya upah setara dengan upah minimum, tidak boleh lebih rendah dari upah minimum sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

Apabila pengusaha membayar upah di bawah upah minumum, maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.

Tags:

Berita Terkait