​​​​​​​Dari Soal Lampu Sein Hingga Tuduhan Melarikan Anak Perempuan
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Soal Lampu Sein Hingga Tuduhan Melarikan Anak Perempuan

Jika kamu punya pertanyaan, silakan kirim pertanyaan ke http://www.hukumonline.com/klinik.

Tim Klinik Hukumonline
Bacaan 2 Menit

 

  1. Dituduh Melarikan Anak Perempuan Orang Lain

Seseorang dapat dinyatakan bersalah melarikan anak perempuan yang belum dewasa tanpa diketahui atau dikehendaki orang tuanya dan diancam dengan pidana penjara berdasarkan ketentuan Pasal 332 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

 

Selain itu, jika melarikan anak perempuan dan dikuti dengan perbuatan cabul juga dapat diacam pidana berdasarkan KUHP dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selengkapnya: Dituduh Melarikan Anak Perempuan Orang Lain.

 

  1. Jika Tidak Menandatangani Non-Disclosure Agreement

Non-Disclosure Agreement (“NDA”) adalah perjanjian yang mengatur pembatasan bahkan larangan bagi karyawan untuk men-disclose (membeberkan) informasi penting milik perusahaan.

 

Apakah boleh perusahaan memaksa karyawannya untuk menandatangani perjanjian Non-Disclosure Agreement? Apa akibat hukumya jika karyawan tidak mau menandatangani perjanjian Non-Disclosure Agreement tersebut? Simak penjelasannya dalam artikel Jika Tidak Menandatangani Non-Disclosure Agreement.

 

  1. Prosedur Menonaktifkan Ketua RW yang Menghalangi Hak Masyarakat

Jika seorang Ketua RW menghalangi hak masyarakat serta melakukan tindakan tercela atau tidak terpuji yang menyebabkan hilangnya kepercayaan warga terhadap kepemimpinannya, maka ia dapat dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua RW.

 

Bagaimana cara mengadukan perbuatan tercela ketua RW dan prosedur menonaktifkannya dari jabatan Ketua RW tersebut? Baca penjelasan selengkapnya di sini.

 

  1. Dasar Keluarga Korban Kecelakaan Bisa Menggugat Produsen Pesawat

Bagi keluarga korban kecelakaan pesawat yang merasa dirugikan dapat melakukan gugatan perdata secara transnational litigation yang dapat memberikan “keadilan”.

Tags:

Berita Terkait