8. Kewajiban Produsen Melaporkan Efek Samping Kosmetika
Industri kosmetika, importir kosmetika, dan usaha perorangan/badan usaha yang telah memiliki kontrak produksi pada dasarnya wajib untuk melakukan dan melaporkan monitoring efek samping kosmetika guna menjamin keamanan kosmetika di peredaran. Pelaksanaan monitoring efek samping tersebut berfokus pada tindak lanjut efek tidak diinginkan yang terdiri atas efek tidak diinginkan serius dan efek tidak diinginkan non-serius.
Kedua macam efek yang tidak diinginkan tersebut wajib dilaporkan melalui mekanisme monitoring efek samping kosmetika kepada Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui Direktur Pengawasan Kosmetik.
Lalu, langkah apa yang bisa dilakukan konsumen jika mengalami efek samping kosmetika? Penjelasan selengkapnya dapat Anda baca pada tautan ini.
9. Kewajiban Perfilman Indonesia Menggunakan Sumber Daya Lokal
Pengutamaan sumber daya dalam negeri dalam industri film Indonesia secara optimal sudah diamanatkan dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pengutamaan Film Indonesia dan Pengutamaan Penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri. Namun, terdapat beberapa kondisi yang mengecualikan pengutamaan penggunaan sumber daya dalam negeri dalam industri film di Indonesia.
Bagaimana ketentuan selengkapnya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca di sini.
10. Penetapan Upah Minimum dalam Suatu Perusahaan yang Memiliki Dua Sektor
Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Upah Minimum menyatakan bahwa bagi satu perusahaan yang usahanya mencakup lebih dari satu sektor dan telah terdapat Upah Minimum Sektoral Provinsi (“UMSP”) atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (“UMSK”) masing-masing sektor, maka upah minimum yang berlaku adalah UMSP atau UMSK masing-masing sektor.
Meskipun demikian, ketentuan ini menimbulkan ketidakjelasan dan kekosongan hukum dalam upah minimum mana yang digunakan jika kedua UMSP atau UMSK masing-masing sektor tersebut berbeda nominalnya. Untuk menjawab permasalahan hukum ini dilakukan penafsiran dan konstruksi hukum yang menyimpulkan bahwa yang berlaku adalah UMSP atau UMSK yang nominalnya lebih besar.
Penjelasan selengkapnya silakan klik ulasan ini.
Demikian 10 artikel pilihan pembaca yang paling ‘laris’ sepanjang minggu ini. Jika kamu punya pertanyaan, silakan kirim pertanyaan ke http://www.hukumonline.com/klinik. Kamu perlu log in dahulu sebelum mengajukan pertanyaan. Tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu ya! Siapa tahu sudah pernah dijawab oleh tim Klinik.