Dealer Motor Minerva Dimohonkan Tunda Bayar
Berita

Dealer Motor Minerva Dimohonkan Tunda Bayar

Lantaran membeli ratusan unit motor Minerva, persekutan komanditer tak mampu membayar utang.

HRS
Bacaan 2 Menit

Tidak hanya mem-PKPU-kan CV Surya Perdana Motor, Ohana juga menarik pesero komanditernya, Suhernawati ke dalam permohonan PKPU ini sebagai Termohon II. Sebagai pesero komanditer, Suhernawati-lah yang meminta pinjaman ke Ohana untuk modal pembelian motor-motor tersebut.

Kuasa hukum para termohon, Maxi DJ A Hayer tidak menampik perihal utang piutang ini. Maxi mengakui memang memiliki hubungan bisnis dengan Ohana. Bahkan, Maxi meluruskan bahwa total utang yang dimiliki para termohon bukan berjumlah Rp9,3 miliar.

“Lebih dari Rp9,3 miliar, tetapi kita sudah kembalikan sebesar Rp39 miliar. Dan ada kok bukti transfer banknya,” ucapnya Maxi kepada wartawan usai persidangan, Kamis (19/9).

Maxi juga tidak menampik dengan satu kreditor yang ditarik pemohon sebagai kreditor lain. Untuk diketahui, Ohana menarik Pupung Wdianingsih sebagai kreditor lain dengan utang sebesar Rp2,9 miliar. Lagi-lagi, Maxi mengatakan ada lebih kreditor lain, tidak hanya Pupung. Namun, para termohon juga telah membayar salah satu kreditor lain sebesar Rp7-8 miliar.

“Kami akan berikan jawaban perihal PKPU ini,” pungkasnya.Sidang berikutnya berlangsung Jum’at pekan ini.

Tags:

Berita Terkait