Dedi Mulyadi Terbitkan SE Pilkades Digital, Wajib Gunakan Sistem E-Voting
PERDA NEWS

Dedi Mulyadi Terbitkan SE Pilkades Digital, Wajib Gunakan Sistem E-Voting

Dalam edaran tersebut, pemerintah daerah diminta menyiapkan berbagai aspek mulai dari administrasi dan pemutakhiran data pemilih, sosialisasi kepada masyarakat, hingga pelatihan dan simulasi sebelum hari pemungutan suara.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. foto: istimewa
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. foto: istimewa

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 143/PMD.01/DPM-Desa mengenai fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak berbasis elektronik atau digital. Melalui aturan ini, seluruh penyelenggaraan Pilkades di Jawa Barat dipastikan menggunakan sistem e-voting.

“SE yang ditujukan ke para bupati dan khusus Kota Banjar, memuat bagaimana persiapan, pelaksanaan dan evaluasi pilkades digital,” ujar Dedi seperti dilansir dari Antara.

Dalam edaran tersebut, pemerintah daerah diminta menyiapkan berbagai aspek mulai dari administrasi dan pemutakhiran data pemilih, sosialisasi kepada masyarakat, hingga pelatihan dan simulasi sebelum hari pemungutan suara. Dedi menegaskan, seluruh tahapan harus dipersiapkan secara matang mengingat mekanisme digital ini masih tergolong baru, baik di Jawa Barat maupun di tingkat nasional.

Baca Juga:

“Semua harus disiapkan secara benar dan tepat, karena ini relatif baru di Jawa Barat bahkan di Indonesia,” kata Dedi.

Ia juga menekankan pentingnya literasi digital di kalangan masyarakat desa agar pelaksanaan Pilkades berjalan lancar. Menurutnya, kesiapan infrastruktur internet harus diimbangi dengan peningkatan pemahaman warga terhadap penggunaan sistem elektronik.

“Maka sangat penting meningkatkan pemahaman literasi digital masyarakat di dalam tahapan pra-Pilkades,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info