Deforestasi, Ancaman Nyata Keberlanjutan Pengelolaan Hutan
Berita

Deforestasi, Ancaman Nyata Keberlanjutan Pengelolaan Hutan

Setiap jam, diperkirakan hutan alam di Sumatera Utara, Kalimantan Timur dan Maluku Utara hilang 42 kali lapangan sepak bola.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Diskusi tentang deforestasi dan SVLK di Jakarta, Rabu (28/2)
Diskusi tentang deforestasi dan SVLK di Jakarta, Rabu (28/2)

Sejumlah lembaga masyarakat sipil yang mengadvokasi kelestarian hutan mengkhawatirkan deforestasi dan konflik sosial yan masih terjadi. Deforestasi secara serius telah mengancam kelestarian hutan alam di banyak daerah di Indonesia. Mereka meminta Pemerintah memperkuat sistem keberlanjutan pengelolaan hutan.

Agung Ady Setyawan, pengkampanye Forest Watch Indonesia (FWI) mengungkapkan deforestasi saat ini sudah mulai menyasar wilayah-wilayah yang memiliki hutan alam yang baik, khususnya wilayah timur Indonesia. FWI termasuk lembaga yang mengkhawatirkan dampak ekologis dan sosial deforestasi itu. Kini, hampir separuh dari 11,2 juta hektare (ha) daratan Sumatera Utara, Kalimantan Timur dan Maluku Utara sudah dikuasai korporasi pemegang izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Hutan Tanaman Industri (HTI), perkebunan kelapa sawit dan pertambangan. Tinggal 812 ribu ha yang dialokasikan untuk masyarakat dalam bentuk perhutanan sosial.

Dalam catatan FWI, pada periode 2013-2016 hutan alam di Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Maluku Utara hilang seluas 718 ribu ha. Dari total 718 ribu ha deforestasi yang terjadi di tiga provinsi itu, seluas 517 ha terjadi di areal yang telah dibebani izin pengelolaan. Penyumbang terbesar deforestasi, menurut FWI, terjadi di areal HPH (83,8 ribu ha), disusul pertambangan (83,3 ha), perkebunan kelapa sawit (76 ribu ha), dan HTI (73 ribu ha). Selain itu, ada sekitar 235 ribu ha deforestasi terjadi di areal yang izinnya tumpang tindih.

Kecenderungan deforestasi ke wilayah timur Indonesia kian mengkhawatirkan. Bayangkan, kehilangan 718 ha hutan alam di tiga provinsi tadi sama saja 42 kali luas lapangan sepak bola. “Ini menjadi peringatan bagi kita bahwa sisa hutan alam yang banyak terdapat di wilayah timur Indonesia amat terancam keberadaannya,” ujar Agung Ady.

(Baca juga: Mencium Bahaya Deforestasi dan Bencana Ekologis di Inpres Moratorium dan Permen LHK).

Kekhawatiran bukan hanya pada deforestasi, tetapi juga potensi konflik sosial. Delima Silalahi menunjuk contoh penebangan hutan di wilaha konsesi suatu perusahaan di Humbang Hasundutan, Sumatera Utara. Wilayah konsesi perusahaan diduga tumpang tindih dengan hutan masyarakat, khususnya pengelola kemenyan. “Walaupun mendapat penolakan dari masyarakat adat di lokasi tersebut, perusahaan masih saja berupaya memasuki wilayah adat mereka,” ujar Delima, seperti terangkum dalam pernyataan resmi lembaga masyarakat sipil pengadvokasi lingkungan hidup.

Mereka menyampaikan pernyataan sikap bersamaan dengan peluncuran buku ‘Deforestasi Tanpa Henti’ dan ‘SVLK: Proses Menuju Tata Kelola Bertanggung Jawab’, di Jakarta, Rabu (28/2).

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Timur, Fathur Roziqin, juga menunjuk konflik tenurial yang masih terjadi di wilayah pemantauan Walhi seperti di Desa Lebak Cilong. Lahan yang sudah turun temurun dimiliki masyarakat kini menjadi wilayah konsesi sebuah perusahaan.

SVLK

Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) termasuk salah satu mekanisme yang ditempuh untuk menekan laju deforestasi. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. P-18//Menhut-II/2013 tentang Informasi Verifikasi Legalitas Kayu Melalui Portal Sistem Informasi Legalitas Kayu (SLIK) dan Penerbitan Dokumen Legal sudah mengatur aspek pendokumentasian verifikasi kayu. Ada juga Permen LHK No. P.30/Menlhk/Setjen/PHPL.3/3/2016 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu Pada Pemegang Izin, Hak Pengelolaan, atau pada Hutan Hak.

SVLK adalah sistem pelacakan yang disusun secara multistakeholders untuk memastikan legalitas sumber kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia. Sistem in dikembangkan untuk mendorong implementasi peraturan pemerintah yang berlaku terkait perdagangan dan peredaran hasil hutan yang legal di Indonesia. Sistem ini diterapkan untuk memastikan agar semua produk kayu yang beradar memiliki status legalitas.

(Baca juga: Sistem Verifikasi Legalitas Kayu Perlu Dibenahi).

SVLK diharapkan mampu mengurangi laju deforestasi. Namun, para aktivis lingkungan berharap Pemerintah melakukan perbaikan. JPIK, misalnya, masih menemukan kelemahan aspek pengawasan dan penegakan hukum SVLK. Pemantauan terhadap 54 pemegang izin menunjukkan masih ada konflik tata batas, pengakuan atas hak-hak dasar masyarakat adat masih rendah, dan upaya pelindungan hutan dari para pemegang izin masih lemah. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian Pemerintah adalah potensi korupsi pemberian izin, legalitas dan ketidaksesuaian izin, kayu illegal yang masuk rantai pasokan, dan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3). “Upaya penyelesaian konflik yang tidak komprehensif harusnya menjadi fokus utama dalam melakukan penilaian,” tambah Dhio Teguh Ferdyan, pengkampanye Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK).

(Baca juga: Libatkan Pemantau untuk Pengawasan Legalitas Kayu).

JPIK juga menyoroti penegakan hukum dan penerapan sanksi bagi pemilik izin yang melanggar peraturan perundang-undangan. Sanksi tegas berupa pencabutan sertifikat pemilik izin seharusnya ditindaklanjuti dengan pencabutan usaha. Organisasi masyarakat sipil yang mengadvokasi kelestarian lingkungan itu meminta agar SVLK dijadikan sebagai bagian dari tata kelola kehutanan dan lingkungan yang kredibel dan akuntabel.

Tags:

Berita Terkait