Dekan FH Unej Minta Mahasiswa Pascasarjana Tingkatkan Riset untuk Tesis dan Disertasi
Utama

Dekan FH Unej Minta Mahasiswa Pascasarjana Tingkatkan Riset untuk Tesis dan Disertasi

FH Unej menggelar matrikulasi mahasiswa baru program pascasarjana. Tercatat 55 mahasiswa Magister Ilmu Hukum, 48 mahasiswa Program Kenotariatan (MKn), dan 35 mahasiswa Doktor Ilmu Hukum pada tahun akademik 2023-2024.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

Bagi FH Unej, menjadi hal penting sebelum memulai perkuliahan agar mahasiswa memahami bagaimana penyelenggaraan pendidikan di FH Unej. Dengan harapan, mahasiswa dapat memiliki pengetahuan dasar lebih atas prodi yang dipilih, lebih mengenal kampus, dan mempunyai ikatan yang lebih akrab.

Adapun mengenai kuliah umum siang itu mengusung topik “Digitalisasi Hukum dan Tantangan Profesi Hukum Masa Depan” yang diisi langsung oleh akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Dr. Edmon Makarim yang sebelumnya merupakan Dekan FHUI Periode 2019-2023.

Pemilihan topik ini dimaksudkan agar topik penelitian mahasiswa diharapkan bisa mengikuti perkembangan hukum. Mengingat teknologi informasi dan digitalisasi hukum kini sudah jadi keseharian. Belum lagi perkembangannya seperti Artificial Intelligence dan lain-lain yang perlu dipahami supaya topik tesis dan disertasi mahasiswa bisa beradaptasi dengan perkembangan.

“Faktanya, sekarang kita masuk dalam era imprealisme digital. Ada banyak tulisan imprealisme digital yang tidak terangkat, ada 2 konotasi. Pertama, kalau tidak masuk digital, ketinggalan zaman,” ujar mantan Ketua Badan Kerja Sama Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri (BKS PTN) se-Indonesia itu.

Kedua, pada saat memasuki dunia digital, menimbulkan pertanyaan apakah secara kebendaan masing-masing orang merdeka dan berdaulat terhadap data diri sendiri ataukah justri berada di bawah kontrol pihak lain? Pemikiran seperti ini perlu dimunculkan sebagai langkah kehati-hatian.

“Teknologi kan membawa mutu peradaban untuk meningkat, tapi kalau nilai teknologi itu bertentangan dengan nilai kemanusiaan, maka hukum dong yang harus memberi panduan,” usulnya.

Belum lagi sampai saat ini masih banyak orang dari bidang teknologi yang menyatakan hukum ‘terlambat’ bila dibandingkan dengan teknologi. Terhadap pernyataan seperti itu, Edmon memiliki pandangan lain.

“Saya rasa perlu kita renungkan kembali. Karena hukum tidak pernah tertinggal dibanding perkembangan teknologi dan ekonomi. Karena seharusnya dia yang set up di awal, bukankah begitu?” kata Edmon.

Tags:

Berita Terkait