Dekan FHUI Buka Penataran Dosen Muda Pidana
Berita

Dekan FHUI Buka Penataran Dosen Muda Pidana

Dulu dibantu Belanda, kini mencoba swadaya dengan subsidi dari FHUI.

Ali
Bacaan 2 Menit
Dekan FHUI Prof. Topo Santoso. Foto: RES.
Dekan FHUI Prof. Topo Santoso. Foto: RES.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Prof. Topo Santoso membuka penataran nasional dosen-dosen muda bidang hukum pidana di Depok, Jawa Barat, Senin (4/5).

Topo mengatakan bahwa penataran ini sebenarnya difokuskan kepada dosen-dosen muda, dengan kriteria usia di bawah 40 tahun. Namun, panitia tetap menerima peserta yang melebihi usia 40 tahun dengan berbagai pertimbangan. “Ada yang usianya menembus 40 tahun. Mungkin karena di kampusnya tidak ada lagi yang di bawah 40 tahun,” ujarnya.

Lebih lanjut, Topo menuturkan bahwa penataran semacam ini seringkali dilaksanakan beberapa tahun lalu, tetapi saat ini terhenti. “Saya pernah ikut di Semarang pada 1994. Waktu itu digelar selama seminggu dan mendapat bantuan dari Belanda yang membiayai penginapan dan transportasi,” ujarnya.

Topo menyatakan meski saat ini tidak ada bantuan lagi, ia berharap kegiatan forum para pengajar muda hukum pidana ini harus terus berlanjut. “Nggak ada bantuan, bukan berarti nggak bisa kumpul-kumpul seperti ini. Kita mesti bisa,” tuturnya.

“Pengorbanannya paling hanya biaya yang kita tanggung. FHUI berkomitmen dukung acara-acara seperti ini. Ada subsidi dari FHUI,” tambahnya.

Para peserta pun terlihat antusias mengikuti acara ini. Beberapa di antaranya memuji komitmen FHUI untuk menggelar penataran untuk para dosen-dosen muda pidana. “Kalau dulu dibantu oleh Belanda, sekarang dibantu oleh Belanda Depok,” seloroh salah seorang peserta.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penataran nasional hukum pidana ini melibatkan para dosen-dosen muda bidang hukum pidana dari universitas di seluruh Indonesia. Setidaknya ada 40 peserta yang mengikuti penataran ini. Mereka berasal dari 17 Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta dari pulau-pulau besar di Indonesia. Setiap peserta dipungut biaya sebesar Rp2,5 juta.

Ketua Bidang Studi Hukum Pidana FHUI Achyar Salmi mengakui dulu dosen-dosen hukum pidana memang sering mengadakan pelatihan bersama dengan biaya dari Pemerintah Belanda. “Waktu itu lahir victimologi dan perlindungan anak. Mudah-mudahan ini jadi awal untuk menggunakan forum itu lagi,” ujarnya.

Berikut adalah materi-materi dan pembicara-pembicara yang dihadirkan dalam penataran yang berlangsung dari 4 Mei hingga 8 Mei 2015 ini:

1.    Metode dan Sistem Pengajaran di Perguruan Tinggi dengan narasumber Tjut Rifa Mutia (Dekan Fakultas Psikologi UI);

2.    Perkembangan Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dengan narasumber Prof. Harkristuti Harkrisnowo;

3.    Perkembangan Ajaran Tindak Pidana dengan narasumber Prof. Andi Hamzah;

4.    Ajaran Melawan Hukum dengan narasumber Prof. Aswanto;

5.    Penyertaan dengan narasumber Surastini Firtiasih;

6.    Kausalitas dalam Kasus Malpraktek Medis dengan narsumber Prof. Agus Purwadianto;

7.    Pidana dan Pemidanaan dengan narasumber Suhariyono;

8.    Ajaran Gabungan Tindak Pidana dengan narasumber Eva Achjani Zulfa;

9.    Ajaran Kesalahan dengan narasumber Prof. Eddy OS Hiariej;

10.  Sistem Peradilan Pidana Indonesia dengan narasumber Prof. Mardjono Reksodiputro;

11.  Perbandingan Sistem Peradilan Pidana di Amerika dengan narasumber Gregory Churchill;

12.  Pengelolaan Klinik Hukum Pidana dengan narasumber Prof. Topo Santoso.

Selain materi-materi tentang hukum pidana, acara ini juga diisi dengan berbagai kegiatan lain, seperti program keliling FHUI hingga kunjungan ke Museum Polri dan berdiskusi dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf.

Tags:

Berita Terkait