Pemerintah kembali mengatur rumusan norma pasal penghinaan terhadap presiden dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) 2021. Padahal 2006 silam, pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam KUHP telah dicabut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Tapi, kali ini penerapan pasal penghinaan presiden dalam RKUHP menjadi delik aduan dimana pihak pengadunya harus presiden sendiri.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej berpendapat pasal dalam KUHP yang dicabut dalam putusan MK berbeda halnya dengan pasal penghinaan presiden. Menurutnya, yang dicabut dalam putusan MK adalah pasal penghinaan terhadap kepala negara.
“Pasal penghinaan itu adalah pasal penghinaan terhadap kepala negara. Ini berbeda dengan yang sudah dicabut oleh MK,” ujar Wamenkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej usai rapat dengan Komisi III DPR di Komplek Gedung Parlemen, Senin (7/6/2021) kemarin.
Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada itu berpendapat pasal penghinaan kepala negara yang dicabut MK merupakan delik biasa. Namun, kata dia, semestinya melihat struktur ketatanegaraan karena presiden dalam struktur ketatanegaraan di Indonesia merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan yang dipilih langsung rakyat.
“Sementara dalam RKUHP, pasal penghinaan terhadap presiden menjadi delik aduan,” tegasnya.
Konsekuensinya, kata dia, presidenlah orang yang berhak mengadu sendiri atau memberikan kuasa kepada orang lain untuk melapor dugaan tindak pidana penghinaan ke kepolisian. Begitupula aparat penegak hukum tak dapat bergerak tanpa adanya aduan atau laporan dari presiden atau orang yang diberikan kuasa. (Baca Juga: Alasan Pemerintah Adopsi Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP)
Terpisah, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad berpendapat keinginan pemerintah memasukan dan menghidupkan kembali pasal yang telah dicabut MK menjadi kewenangan pembentuk UU. Namun terpenting, rumusan norma pasal tersebut mesti jelas dan tidak menimbulkan multitafsir bagi aparat penegak hukum.
“Rumusan pasal dalam hukum harus jelas dan tegas, tidak boleh ada yang bias atau multitafsir yang justru akan memunculkan masalah baru,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Dia menegaskan agar pasal tersebut tidak masuk wilayah abu-abu. Karena itu, pasal tersebut harus memenuhi prinsip lex scripta yakni hukum pidana mesti tertulis; lex certa yang berarti rumusan delik pidana itu harus jelas; lex stricta yakni rumusan pidana harus dimaknai tegas tanpa ada analogi; dan lex praevia yang berarti hukum pidana tidak dapat diberlakukan surut.
Dirinya sependapat bila pasal penghinaan terhadap presiden menjadi delik aduan absolut. Sebab, bila menjadi delik umum berpotensi menjadi rawan terjadinya penafsiran hukum yang cenderung subjektif. Baginya delik aduan absolut, hanya presiden yang berhak melaporkan sendiri atau pihak yang mendapat kuasa dari presiden.
Sementara simpatisan atau pendukung presiden pun tak dapat serta merta melaporkan adanya dugaan penghinaan terhadap presiden. Lain halnya bila mereka mendapat kuasa dari presiden langsung untuk melaporkan ke pihak kepolisian. Selain itu, norma yang dirumuskan harus diatur secara jelas dan detail tentang teknis pengaduannya. Tak kalah penting, semestinya dibedakan antara ujaran kebencian, kritik, membela diri, ataupun kepentingan umum.
“Jangan sampai ada pengaduan warga negara hanya karena perbedaan pendapat. Pemahaman filosofis, yuridis, dan sosiologis terhadap apa itu penghinaan, hate speech, dan kritik sangat diperlukan (dalam naskah akademis RKUHP ini, red),” katanya.
Dia mengingatkan putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006, pada pokoknya membatalkan pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP. Suparji pun mengingatkan agar masyarakat dalam mengkritik dalam kerangka membangun dan tidak menggunakan ujaran kebencian. “Sampaikan kritik secara rasional, konstruktif, dengan elegan dan dengan data yang jelas. Bukan karena emosional, maki-maki, atau penghinaan,” katanya.
Untuk diketahui, dalam draf RKUHP Bab II menghidupkan kembali pasal yang telah dicabut MK tersebut. Pasal 217 RKUHP menyebutkan, “Setiap Orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun”.
Sedangkan Pasal 218 ayat (1) RKUHP menyebutkan, “Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV”. Ayat (2)-nya menyebutkan, “Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk
kepentingan umum atau pembelaan diri”.
Pasal 219 RKUHP menyebutkan, “Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV”.
















